PRABUMULIH, CN – 15 AGUSTUS 2026 – Watch Relation of Corruption (WRC) resmi menyatakan akan menempuh jalur pengaduan masyarakat ke aparat penegak hukum (APH) terkait sejumlah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas pelaksanaan proyek infrastruktur jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025.
Langkah ini diambil menyusul adanya indikasi ketidaksesuaian prosedur, mulai dari perencanaan, mekanisme pengadaan, hingga kualitas fisik yang ditemukan dalam dokumen pemeriksaan BPK pada halaman 116–119.
Ketua WRC Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, menegaskan bahwa lembaganya menyoroti keterkaitan sejumlah proyek dengan aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kota Prabumulih yang dinilai perlu transparansi lebih mendalam.
“Kami tidak sedang menghakimi pihak mana pun. Namun, ketika dokumen BPK memuat catatan mengenai proyek yang bersumber dari Pokir, kemudian ditemukan persoalan pada kualitas maupun mekanisme pengadaannya, maka rangkaian proses ini perlu diperiksa secara transparan oleh APH agar tidak menimbulkan spekulasi negatif di publik,” ujar Pebrianto, Jumat (15/8/2026).
WRC secara spesifik menyoroti dugaan penggunaan metode Pengadaan Langsung yang tidak lazim. WRC mendesak APH untuk menguji apakah terdapat indikasi pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari metode tender yang seharusnya, guna menguntungkan pihak tertentu.
“Pola keseluruhan harus diuji. Jika ada pekerjaan dengan lokasi, waktu, dan jenis yang serupa namun dipecah-pecah, APH harus berani membuktikan apakah ini sesuai regulasi atau akal-akalan administratif,” tambahnya tajam.
Selain sisi pengadaan, WRC menyoroti temuan BPK mengenai kualitas fisik aspal AC-WC. Salah satu titik yang disorot adalah Paket 9 di Jalan Depan Kantor Pemkot yang dilaporkan memiliki tingkat kepadatan hanya 90,83 persen.
“Uang rakyat tidak boleh dibayarkan untuk kualitas yang tidak memenuhi spesifikasi teknis. Jika terjadi kekurangan volume atau mutu, negara berpotensi rugi. Kami menuntut perhitungan profesional atas dampak keuangan tersebut dan siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab,” tegas Pebrianto.
WRC mendesak Kejaksaan Negeri Prabumulih untuk melakukan penelaahan mendalam terhadap seluruh rantai proyek, termasuk peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawas lapangan, hingga kontraktor pelaksana.
WRC juga menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap mekanisme serah terima pekerjaan (PHO). Menurut mereka, proses PHO terhadap pekerjaan yang mutunya tidak memenuhi syarat kontrak harus menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk memanggil pihak-pihak terkait.
“Kami menyerahkan pembuktian kepada APH. Kami hanya membuka data dari temuan BPK sebagai instrumen pengawasan publik. Kami meminta APH bekerja berdasarkan fakta dokumen. Jika semua sesuai aturan, tentu harus dijelaskan secara terbuka. Namun jika ada penyimpangan yang merugikan keuangan negara, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup Pebrianto.
WRC memastikan tengah merampungkan berkas aduan resmi yang akan segera dilayangkan ke aparat berwenang sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam pengawalan pembangunan di Kota Prabumulih.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













