KEBUMEN, CN –Kepolisian Resor (Polres) Kebumen mengamankan seorang pelajar yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap pelajar lainnya. Penanganan kasus ini dilakukan secara khusus dengan mengedepankan Undang-Undang Perlindungan Anak demi menjaga privasi dan masa depan pihak-pitak yang terlibat.
Kasus tersebut mencuat setelah video singkat yang merekam kejadian perundungan beredar luas di media sosial dan aplikasi percakapan. Dalam rekaman tersebut, korban tampak mengenakan seragam pramuka, sementara terduga pelaku tidak mengenakan baju.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan serta memantau keresahan di masyarakat. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen telah bergerak memeriksa korban, pelapor, dan saksi.
“Polres Kebumen telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian tersebut,” ujar AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, Sabtu (15/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa perundungan tersebut terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Lokasi kejadian berada di area belakang sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen.
Setelah mengantongi cukup bukti, polisi membawa terduga pelaku ke Mapolres Kebumen untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mengingat status terduga pelaku dan korban yang masih di bawah umur, penyidik menerapkan prosedur hukum khusus anak.
Selain memeriksa pihak terkait, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti serta memintai keterangan saksi-saksi lain yang berada di lokasi saat kejadian maupun yang turut menyebarkan rekaman video.
“Pemeriksaan masih berjalan. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk kepentingan pemeriksaan medis dan visum terhadap korban,” tambah Kapolres.
Polisi berencana segera melaksanakan gelar perkara guna menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.
Menanggapi kasus yang melibatkan anak di bawah umur ini, Kapolres Kebumen mengimbau masyarakat luas serta warganet untuk tidak menyebarluaskan video maupun identitas korban dan terduga pelaku demi mencegah dampak psikologis yang lebih berat.
“Penanganan perkara tetap kami lakukan sesuai prosedur dan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku terhadap anak,” pungkasnya.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













