MOJOKERTO, CN 15 Agustus 2026 – Badan Permusyawaratan Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, menggelar Musyawarah Desa untuk kedua kalinya di Kantor Desa Tanjangrono, Kamis malam, 13 Agustus 2026. Agenda utama kegiatan ini adalah mendengarkan pemaparan Laporan Pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Desa Permata Majapahit periode 2021 sampai 2024.
Musyawarah yang dimulai sekitar pukul 19.30 WIB tersebut dilaksanakan berdasarkan program kerja Badan Permusyawaratan Desa Tanjangrono Tahun 2026 serta merujuk pada Surat Nomor 03/BPD/TANJANGRONO/VIII/2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Ngoro Harfendy Setiyapraja, Kepala Desa Tanjangrono Damun, Sekretaris Desa, Ketua BPD Supangkat, serta mantan Direktur BUMDes Permata Majapahit periode 2021 sampai 2024 Rendy Saputra bersama jajaran pengurus. Hadir pula Pendamping Desa Ilyas, Babinsa, tokoh masyarakat, perwakilan Karang Taruna, PKK, dan anggota Satlinmas.
Dalam pemaparannya, pihak pengurus BUMDes menyampaikan rincian alokasi anggaran selama tiga tahun berjalan. Pada tahun 2021, BUMDes menerima penyertaan modal total seratus juta rupiah yang dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama senilai lima puluh juta rupiah dialokasikan untuk program Pos Finansial Indonesia, sarana prasarana kantor, serta biaya operasional. Tahap kedua senilai lima puluh juta rupiah digunakan untuk sektor pertanian dengan menanam singkong sistem stek dan tumpang sari kacang tanah bekerja sama dengan pihak ketiga. Berdasarkan catatan keuangan, usaha pertanian tersebut tidak berjalan maksimal akibat faktor cuaca, dengan rincian modal singkong dua puluh tiga rupiah dan kacang tanah delapan juta sembilan ratus ribu rupiah yang menghasilkan keuntungan bersih sekitar dua ratus tujuh puluh ribu rupiah.
Memasuki tahun 2022, BUMDes tidak menerima penyertaan modal baru dan menjalankan kegiatan secara terbatas menggunakan sisa kas tahun sebelumnya. Tahun 2023, BUMDes kembali mendapat penyertaan modal sekitar seratus delapan puluh dua juta rupiah yang difokuskan untuk pembangunan pujasera di atas tanah kas desa.
Dari keseluruhan akumulasi kegiatan sejak 2021 hingga 2023, laporan tersebut mencatat sisa anggaran permodalan sebesar sebelas juta seratus enam puluh tujuh ribu rupiah. Sementara itu, untuk tahun 2024, pengurus menyatakan kegiatan BUMDes sudah tidak berjalan karena masa bakti Surat Keputusan telah berakhir pada Januari 2024.
Mantan Direktur BUMDes Permata Majapahit, Rendy Saputra, menyayangkan keterlambatan Badan Permusyawaratan Desa dalam menggelar Musyawarah Desa khusus laporan pertanggungjawaban tersebut. Menurutnya, evaluasi berkala idealnya dilakukan setiap tahun agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Rendy menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban dan Surat Pertanggungjawaban setiap tahunnya telah disusun dan diserahkan kepada pihak Pemerintah Desa. Pihaknya menyatakan bahwa dokumen laporan sudah lengkap dan siap disajikan dalam bentuk neraca keuangan bila dibutuhkan.
Ia juga merinci penggunaan dana tahun 2021 yang mencakup modal layanan keuangan, belanja inventaris kantor seperti komputer jinjing, mesin cetak, dan alat tulis kantor, sebagian program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat untuk perawatan pipa air bersih warga yang mengalami kerusakan, hingga pembangunan pujasera pada tahun 2023.
Sementara itu, perwakilan tokoh masyarakat yang hadir dalam forum menilai bahwa tata kelola permodalan BUMDes sejak tahun 2021 perlu dievaluasi lebih lanjut agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai BUMDes yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan akuntabilitas. Tokoh tersebut juga menyoroti pentingnya peningkatan fungsi pengawasan dan koordinasi yang lebih efektif antara badan permusyawaratan desa dan pemerintah desa agar dinamika di masyarakat dapat segera terselesaikan melalui musyawarah.
Menanggapi hal tersebut, Camat Ngoro Harfendy Setiyapraja mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap mekanisme keterbukaan informasi publik serta pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga desa.
Camat menyatakan bahwa pihak kecamatan bersama pendamping desa akan memfasilitasi pendampingan intensif agar penyusunan laporan pertanggungjawaban dapat diverifikasi dengan baik. Ia menegaskan, kewenangan pembinaan dan supervisi teknis keuangan BUMDes akan terus diarahkan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, forum musyawarah menyepakati perlunya tindak lanjut berupa verifikasi ulang sisa dana, kelengkapan bukti pendukung laporan, serta penguatan fungsi pengawasan demi mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
Kontributor Liputan: Agevina
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













