SAROLANGUN, CN 17 Agustus 2026 – Ada hal yang menarik dari deretan tender proyek jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sarolangun untuk tahun anggaran 2026. Di atas kertas, persaingan terlihat sangat ramai dengan puluhan perusahaan tercatat sebagai peserta. Namun, ketika data hasil evaluasi dibuka satu per satu, gambaran tersebut berubah drastis: ramai nama di daftar, namun sepi angka penawaran.
Penelusuran terhadap 10 paket pekerjaan konstruksi jalan dengan total pagu mencapai Rp31,29 miliar mencatat adanya 83 kepesertaan dalam proses tender. Namun, hanya 17 peserta yang tercatat memiliki nilai penawaran yang jelas dalam data evaluasi.
Sebanyak 66 kepesertaan lainnya atau setara dengan 79,5 persen tampil tanpa angka penawaran. Artinya, dari setiap lima nama yang terdaftar, hanya sekitar satu yang benar-benar terlihat mengajukan harga.
Fakta ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar: Apakah puluhan perusahaan lainnya hanya mendaftar namun tidak melanjutkan ke tahap penawaran? Mengapa pola ini terjadi berulang pada hampir semua paket? Dan yang paling krusial, apakah persaingan yang terlihat ramai sejak awal itu nyata atau sekadar persaingan administratif?
Kesepuluh paket yang ditinjau sepenuhnya berada di lingkungan Dinas PUPR Sarolangun dengan sumber dana utama dari APBD Tahun Anggaran 2026 serta sebagian dari sisa Dana Bagi Hasil Sawit. Metode pemilihan yang digunakan umumnya adalah Tender Pascakualifikasi Satu File Sistem Gugur dengan Harga Terendah.
Secara keseluruhan, jumlah total pagu mencapai Rp31.294.847.348, sedangkan Harga Perkiraan Sendiri tercatat sekitar Rp31.252.611.000. Nilai yang tidak kecil ini menjadikan pola kompetisi yang terjadi sangat layak untuk ditelusuri lebih lanjut demi akuntabilitas penggunaan keuangan daerah.
Pola Berulang: Ramai Peserta, Minim Penawaran
Analisis per paket pekerjaan menunjukkan pola yang hampir serupa dan berulang, yaitu jumlah peserta yang banyak namun angka penawaran yang terungkap sangat sedikit:
Paket Pengaspalan Jalan Pasar Singkut – Pesantren memiliki pagu Rp4,867 miliar. Dari 9 peserta, hanya 3 yang memiliki angka penawaran. Pemenang adalah CV Aksara Selaras Jaya senilai Rp4,765 miliar.
Paket Jalan Dusun Rantau Alai di Kecamatan Limun memiliki pagu Rp2,757 miliar. Terdaftar 4 peserta, namun hanya 2 yang memiliki nilai penawaran dan CV MRU keluar sebagai pemenang.
Paket Jalan Dusun Suko Karangan dengan pagu Rp1,569 miliar mencatat 6 peserta, tetapi hanya CV David Dewantara Putra yang memiliki harga. Perusahaan ini dinyatakan gugur karena ketidaksesuaian kualifikasi dan dokumen tidak mencantumkan pemenang akhir.
Paket Jalan Desa Pemusiran di Kecamatan Mandiangin memiliki pagu Rp2,535 miliar dengan peserta terbanyak mencapai 10 perusahaan. Hanya PT Konstruksi Pribumi Manggala yang mencatat harga, namun gugur dengan alasan kualifikasi tenaga pelaksana tanpa ada data pemenang akhir dalam dokumen.
Paket Jalan Kasiro – Pekan Gedang di Kecamatan Batang Asai memiliki pagu Rp2,044 miliar. Dari 9 peserta, hanya CV Beatrix Jaya Mandiri yang mengajukan penawaran dan ditetapkan sebagai pemenang.
Paket Jalan Simpang Tiga Desa Sepintun di Kecamatan Pauh merupakan paket dengan peserta terbanyak yaitu 13 perusahaan dan pagu Rp4,102 miliar. Hanya 3 yang memiliki angka penawaran, di mana dua penawar termurah gugur karena tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sehingga pemenang jatuh kepada penawar tertinggi yaitu CV Raksa Deksatek.
Paket Jalan Desa Lubuk Resam dengan pagu Rp2,824 miliar mencatat 11 peserta namun hanya 2 yang menawar. Penawar dengan harga lebih rendah gugur terkait kelengkapan dokumen peralatan, menjadikan Ahlira Perdana Cipta sebagai pemenang.
Paket Jalan Lingkungan Desa Tanjung memiliki pagu sekitar Rp3 miliar dari 4 peserta. Hanya Nirwana Tirta Abadi yang memiliki harga dan keluar sebagai pemenang.
Paket Jalan Desa Mentawak Baru memiliki pagu Rp4,018 miliar dari 6 peserta, di mana hanya CV Fariq Kontrindo yang menawar dan menjadi pemenang.
Paket Jalan Lubuk Kepayang – Kasang Melintang memiliki pagu Rp3,574 miliar dari 11 peserta dengan hanya 2 angka penawaran. Satu peserta gugur karena tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan dan pemenang jatuh pada CV MRU.
Secara keseluruhan, dari 10 paket yang diteliti, terdapat lima paket yang hanya menampilkan satu angka penawaran saja dalam data evaluasi.
Hal lain yang tak kalah menarik adalah adanya nama perusahaan yang muncul berulang kali di hampir seluruh paket namun dengan peran yang berbeda.
CV Dita Kontraktor tercatat hadir dalam hampir semua daftar peserta, namun dalam data yang tersedia tidak pernah terlihat mencantumkan angka penawaran. Sebaliknya, CV MRU juga tercatat berulang kali namun pada dua paket terlihat aktif menawar dan akhirnya menjadi pemenang.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan publik: apakah ini murni strategi bisnis, mendaftar di banyak tempat namun memilih titik tertentu untuk bertanding, atau ada pola terkoordinasi di baliknya?
Perlu ditegaskan, minimnya angka penawaran ini belum secara otomatis membuktikan adanya persekongkolan atau tindak pidana. Data yang ditelaah baru sebatas permukaan dan belum mencakup log lengkap Sistem Pengadaan Secara Elektronik, bukti kepemilikan perusahaan, riwayat alamat IP, maupun berita acara pembuktian secara menyeluruh. Terlalu dini untuk menyimpulkan adanya kecurangan tanpa audit yang mendalam.
Namun, pola 83 peserta berbanding 17 penawaran merupakan anomali yang patut dicermati bersama. Hal ini relevan mengingat prinsip pengadaan publik menuntut terciptanya persaingan yang sehat, transparan, dan akuntabel.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Peraturan Ketua Nomor 3 Tahun 2023 kerap mengidentifikasi bahwa persaingan semu dapat melibatkan partisipasi pasif, di mana peserta hadir dalam jumlah banyak namun tidak berniat bersaing secara sungguh-sungguh.
Pola serupa juga kerap menjadi sorotan dalam berbagai kajian tata kelola pengadaan barang dan jasa, di mana keikutsertaan masif tanpa kelanjutan penawaran menjadi salah satu indikator yang perlu diperjelas oleh penyelenggara tender.
Untuk menjernihkan situasi serta memberikan ruang akuntabilitas publik, Pokja Pemilihan atau UKPBJ Kabupaten Sarolangun diharapkan dapat memberikan penjelasan yang transparan terkait beberapa poin krusial berikut.
Pertama, mengapa dari 83 kepesertaan hanya 17 yang memiliki nilai penawaran, sementara sisanya tidak mencantumkan harga. Kedua, mengapa fenomena minimnya penawaran ini terjadi secara berulang dan merata di hampir seluruh paket. Ketiga, bagaimana mekanisme evaluasi ketat dilakukan pada paket-paket yang hanya menyisakan satu penawaran aktif. Keempat, apa faktor utama di balik tingginya angka gugur pada tahapan pembuktian atau kualifikasi dokumen tertentu. Kelima, apakah instansi berwenang atau aparat pengawasan internal pemerintah perlu melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap pola keikutsertaan yang masif namun pasif ini.
Data elektronik tender menyimpan rekam jejak digital yang akurat, mulai dari registrasi, unggahan dokumen, hingga alamat IP pengiriman data. Transparansi dan klarifikasi dari pihak berwenang menjadi kunci untuk memastikan apakah kondisi ini murni dinamika pasar atau memerlukan evaluasi mendalam.
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi masih berupaya memohon konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak Dinas PUPR serta Pokja Pemilihan Kabupaten Sarolangun guna berimbangnya informasi.
Reporter CN -Darmawan
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













