BEKASI, CN- 17 Agustus 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Pimpinan Cabang Bekasi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Agung dan KPK, untuk segera turun tangan membongkar dugaan skandal korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada UPTD PSA Burangkeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi.
โBerdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, pertanggungjawaban belanja barang dan jasa untuk pengadaan BBM jenis Bio Solar Non Subsidi (B30) TA 2023 senilai Rp7.340.925.615,00 terindikasi kuat tidak sesuai dengan kondisi senyatanya alias sarat manipulasi.
โKetua LSM KCBI Pimpinan Cabang Bekasi, A. Marpaung, S.H., secara tegas menyuarakan keprihatinannya atas kebobrokan tata kelola anggaran di tubuh Dinas LH Kabupaten Bekasi yang dinilainya sudah berada di taraf memprihatinkan dan terstruktur.
โPola Lama Terulang: Perusahaan Pinjaman & BBM “Ghoib”
โPraktik culas ini terungkap setelah PT SIAR ditunjuk langsung oleh PPK Dinas LH untuk mengelola pengadaan BBM periode Januari hingga Mei 2023. Namun, hasil pengujian lapangan BPK mengungkap fakta mengerikan: PT SIAR bukanlah agen resmi PT Pertamina Patra Niaga (PPN) maupun supplier BBM.
โPerusahaan tersebut hanyalah “tameng” yang dipinjam oleh oknum berinisial Sdr. ES dengan imbalan fee peminjaman bendera sebesar 1%. Selama periode tersebut, pengadaan BBM justru mengalir melalui rantai perantara tidak resmi, mulai dari transaksi informal via WhatsApp hingga penggunaan supplier PT MME yang saat dicek ke lokasi kantornya oleh BPK, ternyata fiktif dan sudah tidak beraktivitas.
โ”Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, ini adalah dugaan kejahatan anggaran yang sistematis! Bagaimana mungkin pengadaan bernilai miliaran rupiah diserahkan kepada penyedia yang tidak punya legalitas pasokan resmi? Pihak DLH dengan sengaja menutup mata atas asas kewajaran dan transparansi demi membiarkan kebocoran anggaran ini terjadi,” tegas A. Marpaung, S.H.
โDari total nilai kontrak sebesar Rp7,34 miliar dengan PT SIAR, BPK menemukan dua kluster indikasi kerugian/penyimpangan keuangan daerah yang sangat tajam:
– โAliran Fee dan Potongan Harga Ilegal (Rp1.101.738.440,00):
Terjadi praktik pencari keuntungan pribadi dari margin potongan harga dan pembagian fee broker antar-pemasok di luar kontrak resmi yang sama sekali tidak memberikan manfaat bagi Pemkab Bekasi.
– โSpesifikasi & Kuantitas BBM Tidak Dapat Diyakini (Rp6.239.187.175,00):
Tidak ada bukti surat jalan resmi dari PT PPN maupun invoice sah. Lebih parah lagi, di dalam nilai tersebut terdapat potensi kelebihan pembayaran/penggelembungan (mark-up) sebesar Rp2.833.832.500,00.
โPencatatan pemakaian BBM alat berat di TPA Burangkeng sengaja dibuat seragam 150 liter/hari untuk 16โ18 unit alat berat. Padahal, berdasarkan konfirmasi para operator di lapangan serta pemeriksaan investigatif Inspektorat, unit alat berat yang aktif beroperasi nyata-nyatanya hanya 8 hingga 10 unit.
โLSM KCBI Desak Seret Seluruh Oknum Terlibat ke Ranah Pidana
โTanggapan Dinas LH yang mencoba mengalihkan isu dengan berpatokan pada alokasi DPA ditolak keras oleh BPK maupun LSM KCBI. Menurut Marpaung, alasan DPA tidak bisa mengelabui realita fisik bahwa BBM tersebut tidak pernah masuk sesuai kuantitas yang diklaim.
โ”Dinas LH jangan bersilat lidah memakai dokumen DPA untuk membenarkan penggunaan BBM yang tidak sesuai jumlah alat berat di lapangan! Fakta pemeriksaan menunjukkan alat berat yang bekerja hanya 10 unit, tapi anggaran dicairkan seolah-olah 18 unit bekerja penuh. Selisih miliaran rupiah itu lari ke kantong siapa?” cercar Marpaung.
โLSM KCBI Pimpinan Cabang Bekasi menegaskan bahwa sanksi disiplin administratif penundaan kenaikan gaji berkala yang pernah dijatuhkan pada kasus serupa di TA 2022 membuktikan tidak adanya efek jera.
โ”Kami mendesak Bupati Bekasi dan Inspektorat untuk tidak hanya berhenti di sanksi etika. Kembalikan uang rakyat sebesar Rp1,101 miliar ke Kas Daerah seketika, dan dorong temuan Rp6,23 miliar ini ke jalur Pemeriksaan Investigatif Tindak Pidana Korupsi. PPK, Kepala UPTD PSA Burangkeng, PPTK, hingga pihak swasta penyedia ‘bendera’ harus bertanggung jawab secara hukum di hadapan pengadilan!” pungkas A. Marpaung, S.H.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













