PEKANBARU, CN- Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemberantas Korupsi, Toro Laia, secara resmi menyurati Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Surat tersebut dikirimkan guna mempertanyakan perkembangan proses hukum atas laporan dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) di Kabupaten Kampar.
Surat resmi bertanggal 20 Agustus 2026 itu dilayangkan untuk meminta konfirmasi terkait penanganan perkara penampungan dan pemanfaatan hasil pertambangan tanah urug yang diduga tidak berasal dari pemegang izin resmi, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB). Lokasi kegiatan tersebut dilaporkan berada di Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Surat bernomor 029/KL/VIII/DPP-LSM-KPK/RIAU/2026 yang ditujukan kepada Kapolda Riau c.q. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) ini juga memuat tembusan kepada sejumlah lembaga tinggi negara dan pengawas internal kepolisian, di antaranya Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung, Irwasda Polda Riau, serta Kabid Propam Polda Riau.
Toro Laia menjelaskan, langkah ini diambil karena pihaknya selaku pelapor menginginkan kejelasan hukum setelah laporan tersebut berjalan tanpa informasi lanjutan yang signifikan.
“Kami mengacu pada laporan terdahulu bernomor 007.LP/DPP-LSM-KPK/I/2026/RIAU tertanggal 19 Januari 2026,” ujar Toro saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2026).
Melalui surat konfirmasi tersebut, pihaknya mendesak aparat penegak hukum agar memberikan transparansi terkait sejauh mana proses penyelidikan maupun penyidikan telah dilakukan, sekaligus meminta kepastian waktu penanganan perkara.
Menurut Toro, sejak Kepala Divisi Investigasi DPP LSM KPK, Manganar M. Nainggolan, dimintai keterangan oleh penyidik pada 23 Februari 2026 di Polda Riau, pihak pelapor belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SPPHP) secara berkala.
“Maka dari itu, kami meminta agar Polda Riau dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan hingga ada kepastian hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Bidang Humas Polda Riau dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau guna mendapatkan tanggapan atau penjelasan berimbang terkait penanganan perkara tersebut.
Reporter: Pilipus Laia, C.BJ., C.EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










