Kotabumi, 22 Agustus 2026 – Pengelolaan anggaran Swakelola Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2025 mulai menjadi sorotan publik. Berdasarkan data yang beredar, terdapat 138 paket kegiatan swakelola dengan total anggaran sekitar Rp42 miliar yang dinilai perlu mendapat pengawasan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun aparat pengawas internal pemerintah.
Perhatian publik tertuju pada sejumlah paket kegiatan yang dinilai memiliki nilai anggaran cukup besar sehingga memerlukan transparansi dalam pelaksanaannya untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah Belanja Perjalanan Dinas yang dibagi ke dalam 27 paket kegiatan dengan total anggaran mencapai Rp2.261.711.000.
Berdasarkan uraian kegiatan, anggaran tersebut digunakan untuk monitoring dan evaluasi ke sekolah-sekolah, menghadiri rapat koordinasi dan sosialisasi kebijakan, koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat, serta audit dan pengecekan sarana prasarana pendidikan di lapangan.
Namun, besarnya alokasi anggaran perjalanan dinas tersebut memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak. Nilai anggaran dianggap cukup besar sehingga dinilai perlu dilakukan evaluasi mengenai frekuensi perjalanan, jumlah personel yang terlibat, tujuan perjalanan, hingga efektivitas hasil kegiatan yang dilaksanakan.
Selain itu, perhatian juga tertuju pada Belanja Hibah Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Dana BOS dengan nilai mencapai Rp36.351.960.000. Anggaran bernilai puluhan miliar rupiah tersebut diharapkan dapat dikelola secara akuntabel, transparan, serta memiliki pertanggungjawaban yang lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengamat tata kelola keuangan daerah menilai bahwa besarnya nilai anggaran bukan berarti otomatis menunjukkan adanya tindak pidana korupsi. Namun apabila ditemukan indikasi penyimpangan, seperti penggelembungan anggaran (mark-up), kegiatan yang tidak sesuai pelaksanaan, pertanggungjawaban fiktif, benturan kepentingan, atau penyalahgunaan wewenang, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat yang berwenang.
Karena itu, masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta aparat penegak hukum melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan seluruh paket swakelola tersebut.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










