BATAM, CN- 22 AGUSTUS 2026 – Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun Anggaran 2026 yang menyasar pembangunan sejumlah fasilitas instansi vertikal memicu diskursus publik. Di tengah kebutuhan prioritas infrastruktur dasar masyarakat, penggunaan anggaran daerah untuk instansi pusat ini menuntut kejelasan tata kelola serta transparansi dokumen perencanaan.
Berdasarkan penelusuran data pengadaan pada Sistem Informasi Pengadaan Secara Elektronik (Sirup), terdapat sejumlah paket pekerjaan pembangunan fasilitas instansi vertikal dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bervariasi. Beberapa di antaranya meliputi:
– Pembangunan Perumahan Kodim dengan HPS sekitar Rp1,7 miliar.
– Pembangunan Pos Jaga, Penataan Ruang Kerja dan Lanud, Ruang Lobby Mako serta Ruang Meeting Pangkalan TNI AU dengan HPS sekitar Rp924 juta.
– Revitalisasi Pagar Kejaksaan Negeri Batam senilai sekitar Rp999 juta.
– Pembangunan Ruang Olahraga Koderal 4 dan Pembangunan Bronjong Tanah Lapang dengan HPS sekitar Rp13 miliar.
– Pembangunan Gedung Lalu Lintas dan Penyimpanan Barang Bukti Polresta Barelang dengan HPS sekitar Rp5,9 miliar.
– Pembangunan Jalan Markas Yonif 10 Marinir dengan HPS sekitar Rp1,3 miliar.
Nilai tersebut belum termasuk biaya konsultan perencana dan pengawas. Kondisi ini mendorong berbagai pihak untuk mendorong keterbukaan informasi mengenai total akumulatif APBD Batam yang dialokasikan untuk sektor tersebut pada tahun 2026.
Sorotan publik ini sejalan dengan atensi lembaga pengawas keuangan terhadap pengelolaan belanja hibah dan dukungan daerah kepada instansi vertikal. Dalam berbagai kajian tata kelola keuangan, aspek yang kerap menjadi catatan meliputi potensi benturan kepentingan, akurasi peruntukan, serta mitigasi risiko pembiayaan ganda (double financing) antara APBD dan APBN.
Pemerintah daerah secara regulasi dimungkinkan memberikan hibah atau dukungan sarana-prasarana sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan dan memiliki dasar urgensi yang kuat bagi pelayanan publik di daerah. Kendati demikian, aspek akuntabilitas tetap menjadi kunci agar porsi fiskal daerah tetap berfokus pada pelayanan dasar masyarakat.
Salah satu proyek yang mendapat perhatian khusus adalah alokasi pembangunan Gedung Lalu Lintas dan Penyimpanan Barang Bukti Polresta Barelang senilai sekitar Rp5,9 miliar melalui APBD. Di sisi lain, terpantau pula alokasi anggaran dari sumber APBN melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pembangunan Gedung SATPAS Prototype senilai sekitar Rp31 miliar di lingkungan yang berdekatan.
Keberadaan dua sumber pendanaan dalam satu kawasan atau lingkup institusi yang sama menuntut kejelasan skema perencanaan, apakah menggunakan pola pembiayaan bersama (co-sharing) atau alokasi yang terpisah secara tegas.
Untuk menghindari kerancuan, publik dan kalangan pemerhati kebijakan publik mendorong terbukanya rincian data secara transparan, yang mencakup:
– Peta lokasi dan titik koordinat pekerjaan;
– Batas jelas antara porsi pengerjaan APBD dan APBN;
– Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta spesifikasi teknis;
– Kejelasan status kepemilikan aset setelah proyek rampung.
Selain struktur pembiayaan, aspek teknis pelaksanaan di lapangan juga menjadi catatan penting bagi Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan maupun penyedia jasa. Pada paket pekerjaan bernilai jutaan hingga miliaran rupiah, evaluasi penawaran hargaโterutama pada metode evaluasi harga terendahโperlu diiringi dengan uji kewajaran harga yang ketat. Langkah ini diperlukan guna memastikan mutu konstruksi tetap terjaga sesuai spesifikasi teknis tanpa mengorbankan kualitas demi efisiensi margin.
Potensi tumpang tindih lokasi (site overlapping) antara proyek yang bersumber dari APBD dan APBN di kawasan berdekatan juga memerlukan koordinasi lintas instansi yang matang. Pengawasan ketat terhadap jadwal mobilisasi, akses proyek, hingga utilitas pendukung perlu dipastikan sejak dini guna menghindari hambatan di lapangan.
Langkah proaktif dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Kota Batam, dinilai penting untuk melakukan reviu berkala. Reviu ini bertujuan mencocokkan keselarasan dokumen perencanaan mulai dari SIPD, SIRUP, Detail Engineering Design (DED), dokumen kontrak, hingga realisasi fisik di lapangan.
Dengan dibukanya data secara transparan kepada publik, pemerintah daerah dapat memberikan jawaban objektif berbasis dokumen, sehingga asas akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dapat terjaga secara optimal.
Reporter CN -Pilipus Laia, C.B., C.EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










