SAROLANGUN, JAMBI, CN– 23 Agustus 2026 – Transparansi pengelolaan keuangan di tingkat pemerintahan desa kembali menuai tanda tanya besar. Di Desa Penarun, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, kewajiban hukum untuk memampang baliho transparansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) terpantau tidak terpenuhi di area publik kantor desa. Berdasarkan pemantauan di lapangan pada Senin (17/8/2026), sarana informasi wajib yang memuat rincian alokasi hingga penggunaan dana publik tersebut sama sekali tidak ditemukan terpasang.
Ketiadaan baliho informasi ini memicu sorotan karena berpotensi menutup akses masyarakat terhadap hak mereka untuk mengetahui peruntukan dana dari keuangan negara. Padahal, pemasangan baliho APBDes bukan sekadar formalitas administratif, melainkan amanat regulasi keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat melakukan pengawasan partisipatif secara langsung terhadap pembangunan di desanya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi dan perimbangan pemberitaan yang dilakukan oleh awak media kepada pihak-pihak terkait masih menghadapi kendala. Kepala Desa Penarun, Syahrial, S.Pd.I., belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp guna mengklarifikasi alasan belum terpasangnya keterbukaan informasi tersebut.
Kendala serupa juga ditemui pada tingkat pengawasan kecamatan. Camat Bathin VIII, Azrai Abbas, M.Pd.I., saat dikonfirmasi terkait sejauh mana pembinaan dan pengawasan terhadap kepatuhan keterbukaan informasi di Desa Penarun, belum memberikan respons atau keterangan resmi.
Sebagai bentuk penerapan prinsip uji informasi, akurasi, dan hak jawab, ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka lebar bagi Kepala Desa Penarun maupun pihak Kecamatan Bathin VIII untuk menyampaikan penjelasan resmi kepada publik melalui redaksi. (Tim Redaksi / Darmawan)
Reporter CN -Darmawan
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










