BEKASI, CN- 24 Agustus 2026 – Pengelolaan anggaran belanja perjalanan dinas dalam negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Tahun Anggaran 2024 menuai sorotan tajam menyusul ditemukannya praktik pertanggungjawaban yang dinilai tidak tertib pada dua satuan kerja perangkat daerah. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024 yang telah diaudit, anggaran belanja perjalanan dinas tercatat mencapai Rp105.294.710.227,00 dengan realisasi sebesar Rp82.817.865.104,00 atau sekitar 78,65 persen yang seluruhnya digunakan untuk keperluan dinas dalam negeri.
Pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban menemukan bahwa dua instansi, yakni Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, mempertanggungjawabkan biaya transportasi luar kota untuk tujuan wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, serta sebagian Jawa Tengah hanya menggunakan Daftar Pengeluaran Riil sebesar batas atas Standar Biaya Masukan tanpa didukung nota pembelian bahan bakar minyak maupun struk tol.
Di Sekretariat DPRD, nilai biaya transportasi tanpa nota pendukung tersebut meliputi wilayah Banten sebesar Rp11.982.000,00, DKI Jakarta sebesar Rp76.190.000,00, Jawa Barat sebesar Rp921.275.000,00, serta sebagian Jawa Tengah sebesar Rp36.295.500,00, dengan total mencapai Rp1.045.742.500,00. Sementara itu, di BKPSDM, nilai serupa tercatat untuk wilayah Banten sebesar Rp1.250.000,00, DKI Jakarta sebesar Rp72.250.000,00, dan Jawa Barat sebesar Rp121.650.000,00, dengan total mencapai Rp195.150.000,00.
Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD memberikan penjelasan bahwa ketiadaan bukti pengeluaran riil berupa kuitansi atau nota disebabkan oleh kekurangpahaman anggapan bahwa besaran standar biaya bahan bakar minyak dalam Keputusan Bupati sudah mencakup perkiraan biaya selama perjalanan. Sementara itu, Kepala BKPSDM menyatakan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk efisiensi dengan menggunakan kendaraan secara bersama-sama, di mana biaya transportasi dibayarkan hanya kepada pemegang kendaraan.
Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, serta Peraturan Bupati Nomor 127 Tahun 2020. Akibat permasalahan ini, realisasi belanja perjalanan dinas dalam negeri dinilai tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya akibat kurang optimalnya pengawasan pengguna anggaran, pengujian oleh pejabat pembuat komitmen, serta pemahaman bendahara pengeluaran.
Menanggapi temuan audit tersebut, Bupati Bekasi melalui Sekretaris DPRD dan Kepala BKPSDM menyatakan sependapat dan berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan dalam kurun waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










