BATAM, CN- 23 Agustus 2026 – Pengawasan terhadap aktivitas industri rumah tangga pangan di Kota Batam kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Kali ini, sorotan tajam diarahkan pada sebuah tempat usaha pengolahan gula aren atau gula merah yang beroperasi di kawasan perumahan Happy Garden, Blok H Nomor 147 dan 148.
Usaha tersebut dinilai luput dari penerapan standar kebersihan dasar yang layak bagi produk konsumsi massal. Berdasarkan pantauan serta laporan dari warga sekitar, proses produksi di lokasi tersebut diduga mengabaikan standar higiene dan sanitasi pangan yang berlaku.
Standar Perlindungan Kerja: Sejumlah pekerja yang beraktivitas di lokasi pengolahan terpantau tidak mengenakan Alat Pelindung Diri standar seperti masker, sarung tangan, atau penutup kepala.
Kondisi Lingkungan: Area produksi dinilai kurang terawat, kotor, dan tidak mencerminkan standar kebersihan fasilitas pengolahan bahan pangan.
Aspek Kebersihan dan Keamanan Pangan: Keberadaan hewan peliharaan yang dapat keluar masuk area produksi dikhawatirkan membawa potensi kontaminasi silang terhadap produk gula aren yang dihasilkan.
Aspek Legalitas: Berdasarkan keterangan pekerja di lokasi, status perizinan resmi tempat usaha tersebut belum dapat dipastikan. Pemilik usaha yang berinisial S hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi yang berimbang.
Ketenagakerjaan: Terdapat informasi mengenai latar belakang tenaga kerja yang berasal dari luar daerah, yang turut menambah catatan evaluasi terkait tata kelola ketenagakerjaan skala mikro.
Kegiatan pengolahan pangan untuk konsumsi publik diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan guna melindungi kesehatan konsumen, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang menegaskan bahwa setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi pangan wajib memenuhi persyaratan keamanan pangan, kebersihan, dan kesehatan lingkungan.
Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096 Tahun 2011 mengatur standar higiene sanitasi dalam proses penanganan dan pengolahan pangan agar aman dikonsumsi masyarakat. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal juga mewajibkan produk yang beredar memenuhi standar kehalalan dan kebersihan, termasuk memastikan tempat produksi bebas dari unsur-unsur yang dapat mencederai aspek kesucian produk.
Melihat potensi risiko kesehatan dan ketidakpastian standar kehalalan produk yang beredar di pasaran, elemen masyarakat mendesak pihak-pihak berwenang untuk mengambil langkah nyata. Dinas Kesehatan Kota Batam didorong untuk segera melakukan inspeksi mendadak, audit higiene, serta pembinaan teknis terhadap tempat usaha tersebut.
Majelis Ulama Indonesia Kota Batam diharapkan dapat menelusuri aspek kehalalan dan kebersihan proses produksi demi ketenteraman konsumen di Batam. Pemerintah Kota Batam juga diharapkan memperketat pengawasan perizinan industri rumah tangga pangan agar tidak mengorbankan kesehatan masyarakat umum.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada pemilik usaha berinisial S masih terus dilakukan oleh redaksi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Reporter CN -Pilipus Laia, C.BJ., C.EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










