MUSI RAWAS, SUMSEL, CN- 24 Agustus 2026 – Persoalan mengenai keberadaan dan pengelolaan kebun plasma yang dikaitkan dengan masyarakat Desa Lubuk Pauh, Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu, Kabupaten Musi Rawas, kembali mencuat. Sejumlah warga mempertanyakan secara terbuka mengenai status hukum lahan, luas areal, mekanisme penerima manfaat, pola pengelolaan, hingga legalitas kerja sama antara KSU-PKS Tani Mandiri Desa Pelawe dengan perusahaan mitra PT PHML.
Sorotan warga bermula dari adanya aktivitas perkebunan di wilayah yang disebut berkaitan dengan kepentingan masyarakat Desa Lubuk Pauh. Warga menilai, apabila kebun tersebut merupakan bagian dari program plasma atau kemitraan, informasi dasar mengenai status dan pengelolaannya wajib dibuka secara transparan kepada publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain persoalan plasma, warga turut menyoroti dugaan aktivitas pembukaan lahan di sekitar kawasan hutan serta potensi perubahan kondisi bentang alam di bagian hulu Sungai Sembatu Jaya. Kendati demikian, seluruh persoalan tersebut masih bersifat dugaan dan memerlukan uji petik, verifikasi lapangan, serta pemeriksaan dokumen resmi oleh instansi yang berwenang.
Perwakilan pemuda Desa Lubuk Pauh, Dadang Saputra, menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui kejelasan status kebun yang dikaitkan dengan program kemitraan masyarakat di wilayah mereka.
Menurut Dadang, transparansi tersebut mencakup kejelasan mengenai dasar hukum, luas areal, lokasi, serta mekanisme penetapan anggota dan penerima manfaat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami meminta transparansi dan kejelasan kepada pihak koperasi. Masyarakat Desa Lubuk Pauh ingin mengetahui kebun plasma ini sebenarnya untuk siapa, berapa luasnya, siapa yang menjadi anggota atau penerima manfaat, dan bagaimana dasar pengelolaannya,” ujar Dadang saat dimintai konfirmasi.
Ia menegaskan, masyarakat pada prinsipnya mendukung iklim investasi yang sehat, asalkan dijalankan sesuai dengan koridor hukum dan memberikan kepastian serta manfaat nyata bagi warga setempat. Warga berharap data terkait legalitas perizinan, dokumen kerja sama, serta batas-batas wilayah dapat dibuka secara objektif.
Selain polemik kebun plasma, warga juga meminta pemerintah daerah bersama instansi teknis terkait untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dua isu utama lainnya:
– Dugaan Aktivitas di Sekitar Kawasan Hutan: Warga meminta agar instansi berwenang melakukan pengecekan batas kawasan dan dokumen perizinan secara komprehensif guna memastikan kesesuaian antara kegiatan di lapangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
– Kondisi Hulu Sungai Sembatu Jaya: Masyarakat menaruh perhatian terhadap potensi perubahan bentang alam di hulu sungai yang dikhawatirkan berdampak pada aliran air di wilayah hilir. Warga menyerahkan sepenuhnya penilaian teknis tersebut kepada instansi berwenang guna menghindari tudingan sepihak.
Hingga berita ini disusun, konfirmasi yang diajukan kepada Ketua KSU-PKS Tani Mandiri, Rizal, SH, serta jajaran manajemen PT PHML termasuk Senior Manager terkait rincian kerja sama kemitraan dan pengelolaan kebun belum memeroleh tanggapan substantif.
Redaksi tetap membuka ruang yang seluas-luasnya bagi pihak KSU-PKS Tani Mandiri dan PT PHML untuk menyampaikan hak jawab, koreksi, maupun penjelasan resmi secara berimbang sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Kontributor Liputan CN-Dadang Saputra
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










