SAROLANGUN, JAMBI, CN– 24 Agustus 2026 – Pemerintah Kabupaten Sarolangun bersama unsur aparat penegak hukum disorot tajam akibat dinilai gagal total dalam menertibkan maraknya parkir liar armada angkutan batu bara. Kendaraan bertonase besar tersebut terpantau masih bebas memadati badan jalan utama, menciptakan ancaman serius bagi keselamatan pengguna jalan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kantong-kantong parkir liar ini membentang mulai dari kawasan Tanjung Rambai hingga Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun. Ironisnya, truk-truk tersebut beroperasi tanpa kenal waktu memarkir kendaraannya di badan jalan pada siang, malam, hingga pagi hari tanpa adanya tindakan preventif maupun penertiban yang berarti dari instansi berwenang.
– Penyempitan Badan Jalan: Aktivitas parkir liar secara drastis memangkas lebar jalur lalu lintas utama.
– Ancaman Kecelakaan: Kondisi ini memicu titik-titik rawan kecelakaan lalu lintas, khususnya bagi pengendara roda dua.
– Kemacetan Kronis: Antrean kendaraan kerap mengular akibat terganggunya kelancaran arus lalu lintas harian.
Keadaan ini memantik tanda tanya besar dari masyarakat terkait komitmen dan konsistensi pemerintah daerah serta penegak hukum dalam menegakkan regulasi ketertiban umum. Publik menilai pembiaran yang terus berlanjut tidak hanya merugikan keselamatan warga, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap wibawa hukum di daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak Pemkab Sarolangun dan instansi penegak hukum terkait masih terus dilakukan guna mendapatkan keterangan resmi perihal lambannya penanganan masalah ini.
Reporter CN -Darmawan
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










