PRABUMULIH, CN 24 Agustus 2026 – Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Prabumulih kembali menuai kontroversi publik. Setelah deadlock pada APBD Perubahan 2025 yang berujung pada penerapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), bayang-bayang transaksi politik anggaran kembali mencuat. Kali ini, publik dihadapkan pada informasi krusial mengenai dugaan permintaan alokasi fantastis senilai Rp40 miliar yang disinyalir menjadi “pelicin” demi memuluskan ketukan palu pengesahan APBD Induk 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari internal Pemerintahan Kota Prabumulih, angka jumbo tersebut diduga diarahkan untuk mendanai pos-pos penyerapan khusus, meliputi alokasi pokok-pokok pikiran (pokir) para legislator DPRD Prabumulih serta pembengkakan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan profesi membeberkan bahwa sumber dana tersebut bersumber dari pos siluman hasil penyisihan kelebihan pembayaran gaji dalam struktur APBD Induk 2026.
โInformasinya, kelebihan pembayaran gaji yang seharusnya berstatus sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) justru dialihkan dan diminta untuk direalisasikan melalui kegiatan pokir serta penambahan SPPD,โ ungkap salah satu narasumber kepada awak media.
Lebih lanjut, narasumber tersebut mengonfirmasi bahwa alokasi anggaran puluhan miliar rupiah tersebut sengaja diikatkan sebagai syarat mutlak kelancaran proses legislasi. Eksekutif disebut-sebut berada dalam posisi terjepit dan terpaksa mengakomodasi permintaan tersebut demi menghindari terulangnya lumpuhnya roda pemerintahan daerah.
Pengalaman pahit gagalnya pengesahan APBD Perubahan 2025 yang memaksa pembiayaan daerah berjalan sepihak lewat instrumen Perkada dijadikan instrumen penekanan politik oleh pihak-pihak tertentu di parlemen lokal.
โPemerintah kota tentu tidak ingin pembahasan kembali menemui jalan buntu. Akibat pengalaman tahun lalu, permintaan tersebut akhirnya terpaksa dikabulkan agar APBD Induk 2026 bisa berjalan mulus,โ imbuh sumber tersebut.
Ironisnya, pola transaksional anggaran ini dikabarkan berpotensi kembali diulang pada siklus pembahasan APBD Perubahan 2026 mendatang. Ancaman boikot atau deadlock legislatif kembali menghantui apabila tuntutan penyerapan anggaran tersebut tidak dipenuhi oleh pihak eksekutif.
Praktik lancung ini dinilai mencederai komitmen nasional di tengah upaya pemerintah pusat yang secara masif menginstruksikan kebijakan efisiensi anggaran secara ketat. Alokasi belanja daerah semestinya diprioritaskan untuk pemulihan hak-hak publik dan pelayanan dasar masyarakat, alih-alih diobral untuk membiayai pos perjalanan dinas mewah maupun program pokir yang minim transparansi.
Meskipun indikasi dan pola tekanan anggaran ini telah diungkap secara mendalam oleh sumber terpercaya, pemberitaan ini tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah hingga ada audit investigatif resmi maupun pembuktian hukum yang sah dari instansi berwenang.
Sebagai bagian dari penerapan standar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mewajibkan prinsip perimbangan berita (cover both sides), awak media telah berupaya melayangkan konfirmasi resmi secara tertulis kepada Sekretaris DPRD Kota Prabumulih serta jajaran Bagian Persidangan dan Humas DPRD Prabumulih melalui pesan instan WhatsApp.
Namun hingga berita ini resmi ditayangkan, pihak Sekretaris DPRD maupun pimpinan DPRD Prabumulih memilih bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi apa pun terkait substansi dugaan aliran dana Rp40 miliar, dasar hukum penganggarannya, maupun kaitannya dengan kelancaran pengesahan APBD Kota Prabumulih.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










