PEKANBARU, CN 24 Agustus 2026 – Pengawasan terhadap pelaksanaan tujuh paket kegiatan rehabilitasi dan renovasi madrasah di bawah program Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Provinsi Riau senilai Rp36.122.327.000 (Rp36 miliar lebih) yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025/2026 menuai sorotan publik dan pegiat antikorupsi.
Proyek strategis yang dikerjakan oleh rekanan kontraktor PT Murda Jaya Abadi dan berada di bawah kendali Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Prasarana Strategis (PPS) Provinsi Riau ini diduga menghadapi persoalan serius terkait kesesuaian spesifikasi teknis dan volume pekerjaan di lapangan.
Berdasarkan penelusuran serta himpunan data di lapangan, tujuh paket kegiatan yang menjadi objek sorotan meliputi:
– Pekerjaan rehabilitasi dan renovasi MIN 1 Bengkalis (Tambak Rejo Jangkang, Kec. Bantan, Kab. Bengkalis).
– Pekerjaan rehabilitasi dan renovasi MTsN 2 Bengkalis (Jl. Beringin, Selatbaru, Kec. Bantan, Kab. Bengkalis).
– Pembangunan MAN 1 Bengkalis (Jl. Pembangunan II Gg. Al-Kautsar 1, Kelapapati, Bengkalis).
– Rehabilitasi dan renovasi MTsN 5 Bengkalis (Jl. Pemuda Kampung Jawa, Kel. Batu Panjang, Kec. Rupat, Kab. Bengkalis).
– Pembangunan MIN 1 di Kota Dumai.
– Rehabilitasi dan renovasi MTsN 4 Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
– Rehabilitasi dan renovasi MIN 1 di Bagan Siapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Sejumlah sumber warga setempat yang meminta identitasnya dirahurkan mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara item pekerjaan dalam kontrak dengan realisasi fisik di lapangan.
“Item seperti rekonstruksi ruang kelas, pendopo, toilet, area parkir, musala, hingga perpustakaan diduga menggunakan volume dan material yang tidak sesuai spesifikasi. Jika volume dipangkas sementara nilai kontraknya jumbo, tentu potensi kerugiannya besar,” ujar seorang narasumber yang memahami teknis konstruksi di wilayah tersebut.
Temuan serupa juga mengarah pada dugaan manipulasi pada struktur tertentu, seperti pekerjaan ring balok yang semestinya melalui pengecoran beton utuh, namun diduga hanya ditutup dengan plesteran. Selain itu, aspek penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja di lapangan turut dipertanyakan efektivitas penerapannya.
Praktisi konstruksi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemberantas Korupsi menilai lemahnya pengawasan dari Satker PPS Provinsi Riau berisiko membuka celah kerugian keuangan negara.
“Jika terbukti ada pengurangan volume dan mutu, ini bukan sekadar pelanggaran teknis administratif, melainkan berpotensi memicu kelebihan bayar yang merugikan keuangan negara,” tegas perwakilan praktisi tersebut.
Ia merujuk pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 27 ayat (6), yang mengamanatkan bahwa pembayaran kontrak harga satuan harus didasarkan pada volume riil pekerjaan yang terpasang sesuai spesifikasi.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi tertulis serta meminta tanggapan resmi kepada Kasatker PPS Provinsi Riau, M. Yudy Prasetya, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Nugroho. Namun, hingga berita ini dirilis, konfirmasi tersebut belum direspons.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan tanggapan resmi bagi pihak Satker PPS Provinsi Riau maupun PT Murda Jaya Abadi sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 guna menegakkan prinsip pemberitaan yang berimbang.
Masyarakat bersama elemen pengawas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta lembaga pengawas internal pemerintah untuk proaktif melakukan peninjauan mendalam dan audit objektif demi menjamin kualitas infrastruktur pendidikan yang bersumber dari uang rakyat tersebut.
Reporter CN -Pilipus Laia, C.BJ., C.EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










