Pekanbaru, CN 25 Agustus 2026 – Publik Kota Pekanbaru kembali diguncang oleh skandal moral dan administratif yang menyeret pejabat tinggi di lembaga legislatif. Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, yang juga memegang status sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) setingkat eselon II, kini berada di bawah sorotan tajam menyusul serangkaian pengaduan serius terkait integritas, disiplin, hingga dugaan pelanggaran hukum administrasi negara dan perlindungan anak.
Persoalan pelik ini resmi dibawa ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru oleh tim kuasa hukum dari pihak pelapor, Richa Sriyunita Tambusai. Pengaduan tersebut menuntut agar instansi terkait tidak bermain mata atau berlindung di balik prosedur administratif semata, melainkan melakukan investigasi menyeluruh dan independen.
Anggota tim kuasa hukum Richa, Pebrison Andries, S.H., menegaskan bahwa pokok permasalahan ini telah melampaui batas privasi domestik karena menyangkut marwah jabatan publik, validitas dokumen negara, potensi kebocoran keuangan daerah, serta dugaan kekerasan psikologis terhadap anak.
Kasus ini membuka mata publik terhadap ironi yang kerap terjadi di tubuh birokrasi pemerintahan: seorang pejabat publik yang digaji dari uang rakyat dan diwajibkan menjadi teladan moral justru diduga mencederai sumpah jabatan.
Pemeriksaan oleh BKPSDM tidak boleh dianggap angin lalu atau sekadar formalitas birokratis untuk meredam isu. Posisi Hambali sebagai Sekretaris DPRD menuntut standar etika yang jauh lebih tinggi ketimbang aparatur sipil biasa. Jika terbukti ada manipulasi dokumen administratif demi memuluskan syahwat kekuasaan atau kepentingan pribadi, maka hal tersebut merupakan pengkhianatan nyata terhadap kepercayaan publik Kota Pekanbaru.
Sorotan utama diarahkan pada ketidaksesuaian data perkawinan dan legalitas Buku Nikah yang dipegang oleh Richa. Berdasarkan kronologi, pernikahan siri berlangsung pada 11 November 2017 di Serpong, Tangerang Selatan, sementara akad di hadapan pejabat Kantor Urusan Agama (KUA) disebut terlaksana pada 23 Agustus 2020 di Medan Helvetia.
Namun secara janggal, Buku Nikah yang diterima justru mencantumkan tanggal 11 November 2017 tanpa adanya putusan penetapan Itsbat Nikah dari pengadilan agama yang sah. Hal ini memicu pertanyaan besar: Apakah dokumen negara tersebut diterbitkan melalui prosedur fiktif? Verifikasi mendalam kini dituntut menyasar KUA penerbit, Ditjen Bimas Islam, hingga sistem database SIMKAH.
Pada tahun 2017, Hambali tercatat masih berstatus sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Tim kuasa hukum mendesak agar BKPSDM mengusut tuntas kepatuhan administratif saat itu, termasuk keberadaan izin resmi poligami sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi PNS. Penegakan aturan tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah hanya karena yang bersangkutan kini menduduki jabatan strategis eselon II.
Pemeriksaan juga difokuskan pada aliran fasilitas kepegawaian. Apakah data pernikahan dan anak-anak dari pihak pelapor pernah dicantumkan secara sah dalam administrasi kepegawaian Hambali untuk mencairkan tunjangan istri atau anak? Jika ditemukan ketidaksesuaian yang berujung pada penarikan dana yang bersumber dari APBD atau keuangan negara, maka persoalan ini bergeser dari ranah etik administratif menjadi ranah hukum pidana korupsi.
Selain persoalan administratif, pengaduan ini turut mengungkap dugaan penguasaan sepihak atas harta bawaan dan hak milik, termasuk sertifikat rumah, kendaraan, hingga pengusiran dari tempat tinggal di The Monde Residence, Batam.
Kendati demikian, aspek paling krusial dalam aduan ini adalah pembatasan akses seorang ibu terhadap anak kandungnya sendiri, yang kini berada dalam penguasaan Hambali. Jabatan eselon II sama sekali tidak memberikan imunitas hukum bagi siapapun untuk merampas hak asuh dan memutus ikatan batin antara anak dan ibu kandungnya.
Krisis moral ini semakin memuncak dengan adanya laporan dugaan kekerasan psikologis terhadap anak, yang meliputi tindakan membentak, ancaman pemukulan, hingga intimidasi fisik menggunakan sabuk atau gesper. Bukti rekaman CCTV yang dikantongi pelapor harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan anak untuk segera bertindak tegas.
Pebrison menegaskan bahwa seluruh materi pengaduan ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang secara tegas menuntut integritas, objektivitas, serta keteladanan moral.
“Kami tidak meminta jabatan menjadi alasan untuk menghukum seseorang. Kami justru meminta sebaliknya: jangan sampai jabatan menjadi alasan untuk tidak memeriksa seseorang,” tegas Pebrison.
Redaksi mendesak agar BKPSDM Kota Pekanbaru dan instansi penegak hukum terkait bersikap transparan, objektif, dan tidak masuk angin. Jika terbukti bersalah, sanksi pemecatan tidak hormat serta proses hukum pidana harus ditegakkan tanpa kompromi demi memulihkan marwah institusi DPRD Kota Pekanbaru. Sebaliknya, jika tidak terbukti melalui uji pembuktian yang adil, proses hukum harus dihentikan demi keadilan.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










