SAROLANGUN, JAMBI CN- 25 Agustus 2026 – Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menjatuhkan putusan Nomor 178 K/TUN/2026 pada Senin, 27 Juli 2026. Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan, salinan lengkap beserta amar putusan tersebut dilaporkan belum diterima oleh pihak pemohon kasasi.
Keterlambatan penyampaian salinan putusan ini dinilai menghambat hak hukum para pihak terkait. Menurut ketentuan peradilan, setiap putusan pengadilan yang telah diputus seyogianya segera disampaikan agar para pencari keadilan dapat mengetahui isi putusan secara utuh serta menjalankan hak dan kewajiban hukumnya.
Menanggapi penundaan tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Investigation Crime Corruption Republik Indonesia (ICC-RI) melayangkan surat resmi kepada Ketua Mahkamah Agung RI.
Ketua Umum sekaligus Pendiri DPP ICC-RI, Darmawan, menyatakan bahwa pihaknya mendesak Mahkamah Agung untuk segera menyerahkan salinan lengkap putusan Nomor 178 K/TUN/2026 beserta seluruh lampirannya kepada para pihak tanpa penundaan lebih lanjut.
“Langkah ini diambil demi menjaga tegaknya keterbukaan, keadilan, dan kepastian hukum yang menjadi landasan utama bagi lembaga peradilan tertinggi di Indonesia,” ujar Darmawan melalui keterangan tertulisnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memintai keterangan resmi dan konfirmasi lebih lanjut dari pihak Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait belum diserahkannya salinan putusan tersebut.
Redaksi
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










