SUMENEP, CN 26 Agustus 2026 – Polemik penguasaan lahan tambak garam di Kabupaten Sumenep, Madura, kembali mencuat ke permukaan publik. Berdasarkan arsip dokumen resmi bernomor 1222 tertanggal 29 Oktober 1975 yang diterbitkan oleh Perusahaan Negara (PN) Garam Kantor Kalianget, ribuan hektar tanah milik masyarakat sebelumnya dibebaskan melalui mekanisme ganti rugi dengan dalih proyek modernisasi pertambakan garam nasional.
Namun, dalam perjalanannya hingga rentang waktu tahun 2026, janji modernisasi tersebut dinilai gagal terwujud secara optimal. Sebagian besar areal lahan yang dibebaskan justru dibiarkan terlantar, bahkan kembali menyerupai semak belukar dan hutan bakau. Kondisi ini memicu kritik tajam dari berbagai kalangan pemerhati agraria dan masyarakat lokal yang merasa hak-hak historis serta kesejahteraan ekonomi mereka terabaikan selama puluhan tahun.
Berdasarkan penelusuran di lapangan dan laporan masyarakat, lahan-lahan eks proyek yang status hukum pengelolaannya berada di bawah korporasi plat merah tersebut diduga kerap disewakan atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga atau cukong swasta. Alih-alih dimanfaatkan secara produktif untuk menggenjot swasembada garam nasional, sebagian petak tambak justru diubah fungsi menjadi kolam budidaya ikan bandeng dan udang.
Aktivis pemerhati kebijakan publik menilai bahwa lambannya optimalisasi aset ini mengindikasikan adanya tata kelola manajemen aset yang buruk di tubuh PT Garam (Persero). Keadaan fisik sejumlah fasilitas pendukung produksi yang mangkrak dan terbengkalai memperkuat sorotan publik terhadap efektivitas dan transparansi pengelolaan keuntungan perusahaan sejak dekade 1980-an hingga saat ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada manajemen PT Garam maupun instansi terkait guna mendapatkan penjelasan berimbang mengenai status hukum penguasaan lahan, mekanisme kerjasama pihak ketiga, serta langkah strategis pemulihan aset negara di wilayah Sumenep.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak manajemen untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










