BENGKULU – CN 27 Agustus 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pimpinan media online berinisial AS, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Beritarafflesia.com.
Penetapan status DPO tersebut tertuang dalam Surat Nomor: DPO / 18 / VIII / RES.1.24. / 2026 / Ditreskrimum yang diterbitkan pada 18 Agustus 2026.
Langkah hukum ini diperkuat melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Ke-4 Nomor B/SP2HP/449/VIII/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 24 Agustus 2026. AS ditetapkan sebagai buron atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini bermula dari laporan yang teregister dengan Nomor LP / B / 218 / XI / 2025 / SPKT / POLDA BENGKULU pada 2 November 2025.
Berdasarkan dokumen kepolisian, serangkaian tindakan penyidikan lanjutan terus dilakukan, meliputi pemeriksaan saksi tambahan, penyebaran DPO ke jajaran Polda Sumatera Selatan, pra-rekonstruksi, upaya pencarian dan penangkapan, hingga penyitaan barang bukti terkait.
“Saat ini penyidik tengah fokus melakukan upaya pencarian dan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” terang Ipda Dedy Pebriyanto, S.H., M.H., Panit Subdit IV / Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu.
Polda Bengkulu turut mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui keberadaan AS agar segera melapor ke Kantor Ditreskrimum Polda Bengkulu di Jalan Bhayangkara 2 Km 09, Bengkulu, atau melalui layanan Call Center Polri 110. Pihak kepolisian memastikan kerahasiaan identitas pelapor akan dijaga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan (cover both sides).
Publisher: Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










