GUNUNGSITOLI, CN 27 Agustus 2026 –Setelah berbulan-bulan membungkam, Kasat Reskrim Polres Nias akhirnya buka suara. Namun jawaban yang disampaikan justru memicu kemarahan publik. Perkara dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, terdaftar dengan nomor LP/B/28/I/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMUT yang dilaporkan sejak 15 Januari 2026, hingga 27 Agustus 2026 atau 253 hari berlalu belum juga naik ke tahap penyidikan. Alasannya: saksi yang sudah diperiksa belum cukup menjelaskan peran para terlapor, sehingga masih perlu mencari saksi tambahan.
Kasus ini bermula dari dugaan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Nias, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan hasil Visum Et Repertum, korban dipukuli hingga mengalami lebam di kepala dan luka di pipi kanan berukuran 3 cm ร 3 cm โ bukti kekerasan fisik tercatat jelas secara medis.
Laporan resmi dibuat pada 15 Januari 2026. Hingga 27 Agustus 2026 pukul 16.19 WIB, Kasat Reskrim AKP Soni Z. baru menyampaikan perkembangan perkara secara resmi melalui pesan WhatsApp rentang waktu penanganan telah mencapai delapan bulan atau 253 hari.
Identitas Pihak Terkait:
– Pelapor: Afdika Permata Lase
– Korban: Anak di bawah umur
– Terlapor: Telah dimintai keterangan
– Penyidik: AKP Soni Z. selaku Kasat Reskrim Polres Nias
– Saksi Selanjutnya: Monika Telaumbanua
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim, perkara belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena saksi-saksi yang telah diperiksa belum dapat menerangkan peran masing-masing terlapor. Penyidik berencana memeriksa satu saksi lagi untuk melengkapi keterangan tersebut.
Langkah-Langkah yang Telah Dilakukan Penyidik:
– Memeriksa korban, saksi-saksi, dan terlapor.
– Melakukan pemeriksaan dan pengolahan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
– Memperoleh hasil Visum Et Repertum serta memeriksa dokter yang membuat visum.
– Melaksanakan gelar perkara.
Hasil gelar perkara menunjukkan belum ada penetapan tersangka. Rekomendasi yang diberikan justru meminta pemeriksaan saksi tambahan, padahal hasil visum telah membuktikan adanya kekerasan fisik terhadap anak korban.
Jawaban resmi Kasat Reskrim ini memunculkan kritik tajam dari berbagai pihak:
– Batas Waktu Penyelidikan Terlewati: Perkapolri No. 6 Tahun 2019 Pasal 18 menyebutkan penyelidikan wajib diselesaikan paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari berikutnya maksimal 60 hari. Faktanya, hingga kini telah berlalu 253 hari namun perkara masih berada di tahap penyelidikan.
– Bukti Medis Telah Nyata: Visum telah membuktikan adanya luka akibat kekerasan. Korban, terlapor, dan saksi-saksi sudah dimintai keterangan. Mengapa belum cukup bukti untuk naik ke tahap penyidikan?
Mengabaikan Prinsip Prioritas Kasus Anak: UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mewajibkan kasus yang menyangkut anak diprioritaskan penanganannya. Kenyataannya justru kasus ini berlarut tanpa kepastian.
“Kami sudah delapan bulan menunggu. Visum jelas menunjukkan ada luka akibat kekerasan. Kalau memang saksi belum cukup, mengapa sejak awal tidak digali secara mendalam? Ini menyangkut anak, bukan sekadar berkas biasa,” ujar keluarga korban.
Desakan Publik
– Keluarga korban dan publik mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Kapolda Sumatera Utara untuk:
– Mengevaluasi kinerja Polres Nias terkait lambatnya penanganan perkara ini.
– Menurunkan tim pengawas khusus untuk memeriksa langsung kelengkapan berkas perkara.
– Menetapkan batas waktu yang jelas: setelah saksi Monika Telaumbanua diperiksa, perkara wajib segera ditingkatkan ke tahap penyidikan tanpa alasan penundaan lagi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Nias melalui Kasat Reskrim AKP Soni Z. telah memberikan keterangan resmi. Media ini tetap menjunjung asas praduga tak bersalah bagi semua pihak. Setiap pihak yang disebut berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Namun, keterlambatan delapan bulan dalam kasus penganiayaan anak dengan bukti medis yang sudah ada menjadi catatan serius bagi penegakan hukum dan perlindungan anak di wilayah Sumatera Utara. Pewarta masih berupaya mengonfirmasi langsung kepada Kapolres Nias terkait target penyelesaian pasti perkara ini.
Utama Gea, C. BJ., C. EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










