JAMBI, CN- 27 Agustus 2026 – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengeluarkan putusan penolakan terhadap upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Bupati Sarolangun. Berdasarkan register perkara Nomor 178 K/TUN/2026 yang diputus pada Senin, 27 Juli 2026, putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat (inkracht van gewijsde).
Upaya kasasi yang diajukan sejak 14 Januari 2026 tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Agung. Putusan ini sekaligus menyikapi sengketa hukum Tata Usaha Negara (TUN) yang melibatkan pihak Investigation Crime Corruption โ Republik Indonesia (ICC-RI), yang diwakili oleh Pendiri sekaligus Ketua Umum, Darmawan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan:
– MENGADILI:
– Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Bupati Sarolangun.
– Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum DPP ICC-RI, Darmawan, menyatakan pihaknya langsung mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi. Pihaknya mendesak agar putusan kasasi ini segera ditindaklanjuti dengan pencabutan Surat Keputusan Nomor: 148/PSDA/2025 tentang Penetapan dan Pengangkatan Direktur Perumda Tirta Sako Batuah, Mulyadi, S.E.
“Dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap ini, kami meminta agar eksekusi dapat segera dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku di PTUN Jambi,” ujar Darmawan saat dikonfirmasi oleh awak media.
Lebih lanjut, Darmawan berpandangan bahwa konsekuensi hukum dari pembatalan objek sengketa berdampak pada keabsahan kebijakan administratif yang telah berjalan. “Segala kebijakan administratif maupun pengelolaan anggaran yang berkaitan dengan posisi tersebut tentu perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan koridor hukum serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun,” pungkasnya.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










