MERANGIN, CN 29 Agustus 2026 – Aktivitas penimbunan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ilegal di Kabupaten Merangin, Jambi, kembali menuai sorotan tajam. Bisnis gelap yang diduga dikelola oleh seorang mantan anggota Satpol PP berinisial IW alias Iwan ini dikabarkan masih beroperasi leluasa tanpa tersentuh penegak hukum.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis (27/8), aktivitas keluar-masuk kendaraan yang diduga mengangkut solar bersubsidi terpantau masih berlangsung di kawasan Talang Kawo, Sungai Murak, Kecamatan Bangkoโlokasi yang berada tidak jauh dari Balai Benih Ikan (BBI) Bangko. Lokasi tersebut diduga kuat difungsikan sebagai tempat penimbunan sebelum didistribusikan, termasuk untuk menyuplai aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah setempat.
Upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Merangin melalui saluran komunikasi resmi belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diturunkan. Sikap bungkam dari aparat penegak hukum ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait komitmen pemberantasan ilegal di wilayah hukum Polres Merangin.
Sejumlah warga sekitar yang ditemui di lokasi, yang enggan disebutkan namanya demi keamanan, menyuarakan keresahan mereka atas lambannya penindakan terhadap aktivitas tersebut. Warga menilai penegakan hukum seharusnya berlaku adil tanpa memandang latar belakang pelaku.
Di sisi lain, Ketua Umum sekaligus Pendiri Investigation Crime Corruption Republik Indonesia (ICC-RI), Darmawan, melayangkan kritik keras terhadap mandeknya penegakan hukum dalam kasus ini. Ia mendesak Polres Merangin untuk segera membuktikan integritasnya dengan menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu.
“Kami menuntut tindakan tegas dan terukur dari aparat penegak hukum tanpa terpengaruh oleh relasi atau kedekatan pribadi,” ujar Darmawan dalam keterangannya, Sabtu (29/8).
Darmawan juga mengingatkan agar institusi kepolisian tidak memberikan ruang bagi pihak-pihak yang mencoba berlindung di balik oknum tertentu, mengingat dampak dari peredaran solar ilegal ini turut memperparah kerusakan lingkungan akibat maraknya praktik PETI di Merangin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Merangin maupun pihak terkait lainnya masih dalam upaya untuk dikonfirmasi guna memberikan hak jawab dan penjelasan resmi perihal penanganan dugaan pelanggaran hukum tersebut.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










