PURWAKARTA, CN- 29 Agustus 2026 – Pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta patut dipertanyakan dan digugat secara terbuka. Di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan pelayanan publik yang prima, publik justru disuguhkan skandal memalukan berupa raibnya ratusan unit kendaraan dinas yang seolah lenyap ditelan bumi tanpa kejelasan pengawasan.
Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan fisik yang memuat temuan telak, terungkap sebanyak 886 unit kendaraan dengan nilai perolehan fantastis mencapai Rp23.594.754.438,00 serta nilai buku sebesar Rp132.387.495,00 tidak diketahui keberadaannya. Ironisnya, raibnya aset negara dalam jumlah masif ini terjadi di bawah hidung para pimpinan instansi strategis, mulai dari Sekretariat Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perikanan dan Peternakan, Inspektorat, hingga Dinas Lingkungan Hidup.
Kondisi ini memancing kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat. Hilangnya ratusan aset berharga yang dibeli dari uang rakyat bukan sekadar kesalahan administratif semata, melainkan indikasi kuat lemahnya integritas moral, kelalaian sistemik, dan pembiaran terstruktur oleh para pejabat pemegang kewenangan di Pemkab Purwakarta yang terkesan abai terhadap tanggung jawab pengamanan barang milik daerah.
Skandal ini kian compang-camping tatkala pemeriksaan fisik juga membongkar keberadaan 35 unit kendaraan dinas di Setda, Dinas PUTR, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Perhubungan yang beroperasi tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Alasan klasik berupa dokumen hilang yang tidak kunjung diproses menunjukkan betapa sembrononya para pemegang kendaraan dalam memperlakukan fasilitas negara.
Ketiadaan bukti pendukung seperti laporan kehilangan resmi dari pihak berwenang menegaskan bahwa status hukum dan legalitas operasional kendaraan-kendaraan tersebut berada di zona abu-abu. Publik berhak menduga, kendaraan tanpa surat-surat ini sengaja dibiarkan gelap demi menghindari pengawasan atau disalahgunakan untuk kepentingan pribadi di luar koridor hukum.
Persoalan kian memperlihatkan bobroknya tata kelola ketika tiga unit kendaraan roda dua senilai Rp104.250.000,00 di Sekretariat Daerah dan Dinas PUTR yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB B) gagal dihadirkan saat pemeriksaan fisik. Kendati berdalih hilang atau dicuri di area domestik dan telah mengantongi surat keterangan kehilangan dari kepolisian, prosedur administratif lanjutan justru dikangkangi.
Kasus pencurian aset negara tersebut terbukti tidak pernah dilaporkan secara resmi kepada Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Mandulnya fungsi pengawasan internal di tingkat Inspektorat dan instansi terkait menunjukkan tidak adanya sanksi tegas serta efek jera bagi para pemegang aset yang lalai.
Melihat carut-marut yang mencederai prinsip akuntabilitas pemerintahan ini, aparat penegak hukum, khususnya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidtor) Polri, didesak untuk segera turun tangan mengusut tuntas aliran dan keberadaan ratusan aset daerah yang menguap begitu saja demi menyelamatkan kerugian keuangan negara yang lebih besar di Purwakarta.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










