LUBUKLINGGAU, CN 29 Agustus 2026 – Tindakan semena-mena kembali mencoreng iklim investasi properti di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Alih-alih menghormati hak kepemilikan warga, seorang oknum developer perumahan setempat diduga kuat melakukan penyerobotan lahan secara paksa yang berujung pada aksi kekerasan fisik brutal terhadap warga pemilik sah di lokasi kejadian.
Berdasarkan rekaman video dokumentasi lapangan yang beredar luas, ketegangan memuncak ketika warga mendatangi area proyek pembangunan perumahan yang telah merusak batas tanah milik mereka. Kehadiran alat berat jenis excavator di lokasi memperkuat indikasi pembukaan lahan sepihak tanpa penyelesaian hak keperdataan yang jelas dengan masyarakat.
Situasi kian memanas ketika oknum dari pihak pengembang melancarkan tindakan kekerasan secara terang-terangan. Berdasarkan analisis presisi terhadap visual kejadian di lapangan, korban tidak hanya diintimidasi secara verbal, tetapi juga mengalami penganiayaan fisik secara langsungโmulai dari dicekik, ditempeleng, hingga dipukul menggunakan balok kayu di hadapan publik.
Tindakan biadab ini murni merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang tidak bisa dibenarkan dengan dalih bisnis apapun. Penyerobotan lahan yang disertai kekerasan fisik ini menunjukkan bobroknya mental oknum pelaku usaha yang menghalalkan segala cara demi keuntungan korporasi, serta menginjak-injak rasa keadilan masyarakat kecil.
Kasus ini menuntut atensi serius dan langkah tegas dari aparat penegak hukum di wilayah hukum Kota Lubuklinggau. Pembiaran terhadap aksi premanisme berkedok pembangunan perumahan ini hanya akan menciptakan preseden buruk dan melahirkan ketakutan di tengah masyarakat.
Pihak berwenang didesak untuk segera bergerak mengusut tuntas, menangkap, dan memproses hukum para pelaku tanpa pandang bulu baik aktor intelektual di balik penyerobotan lahan maupun pelaku utama yang terlibat langsung dalam penganiayaan brutal tersebut. Keadilan harus ditegakkan di atas tanah rakyat yang dirampas secara paksa.
Redaksi membuka seluas-luasnya ruang hak jawab, klarifikasi, atau konfirmasi bagi pihak management developer perumahan terkait maupun pihak-pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini, guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan Undang-Undang Pers.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










