TANGERANG, CN 2 September 2026 – Proyek pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Warga 07 Perum Mustika Tigaraksa, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, yang digelontorkan melalui APBD-Perubahan dengan nilai pagu mencapai Rp1.720.577.000, kini menyisakan persoalan serius.
Alih-alih menjadi fasilitas publik yang segera dimanfaatkan masyarakat, proyek tersebut dilaporkan belum rampung dan terkesan terbengkalai. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas penggunaan anggaran miliaran rupiah yang bersumber dari uang publik.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan Kode RUP 60537848, proyek tersebut direncanakan melalui mekanisme tender dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp1.720.577.000. Secara normatif, seluruh tahapan pengadaan semestinya memiliki target, jadwal, kontrak kerja, pengendalian, serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Namun, ketika realisasi di lapangan tidak sejalan dengan dokumen perencanaan, publik berhak mempertanyakan mekanisme pengawasan, pengendalian kontrak, pencairan anggaran, hingga langkah tegas yang diambil oleh pemerintah daerah terhadap penyedia jasa.
Sorotan publik kini mengarah kepada Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang selaku instansi penanggung jawab teknis. Pengawasan proyek pemerintah tidak sekadar memastikan kontraktor bekerja di lapangan, melainkan mencakup kepatuhan terhadap kontrak, kualitas pekerjaan, progres fisik, administrasi pembayaran, hingga penerapan sanksi apabila penyedia gagal memenuhi kewajibannya.
Kritik terhadap instansi pemerintah selayaknya dijawab dengan transparansi data dan dokumen yang akurat, mulai dari nilai kontrak, identitas penyedia, jangka waktu pekerjaan, progres terakhir, hingga nilai pembayaran yang telah direalisasikan.
Setiap rupiah yang keluar dari APBD merupakan sumber daya publik. Proyek yang tidak selesai berpotensi menimbulkan pemborosan apabila pencairan dana tidak sebanding dengan progres fisik yang benar-benar diterima oleh pemerintah.
Upaya memperoleh klarifikasi resmi dari DTRB Kabupaten Tangerang telah dilakukan oleh unsur media dan organisasi pers. Surat permohonan konfirmasi secara tertulis telah dilayangkan kepada Kepala DTRB Kabupaten Tangerang.
Kendati demikian, dalam proses konfirmasi melalui pesan singkat pada Selasa, 1 September 2026, Ketua Umum DPP Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Syamsul Bahri, menyatakan bahwa nomor kontaknya tidak dapat dihubungi dan diduga telah diblokir oleh pihak pejabat terkait di lingkungan DTRB Kabupaten Tangerang. Sementara itu, kepala dinas belum memberikan tanggapan resmi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak jawab dan hak koreksi merupakan instrumen penting untuk menjamin keseimbangan informasi. Sebaliknya, keterbukaan informasi dari pejabat publik merupakan wujud akuntabilitas kepada masyarakat. Konfirmasi bukan bentuk ancaman, melainkan ruang bagi instansi pemerintah untuk menjelaskan fakta secara objektif.
Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Umum DPP Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP LSM Komite Pemantau Korupsi (KPK), menyatakan akan terus mengawal persoalan ini secara objektif.
Pihaknya menegaskan bahwa apabila dalam proses penelusuran ditemukan indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara, persoalan ini akan didorong untuk ditindaklanjuti secara hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Oleh karena itu, transparansi dari instansi pemerintah menjadi kunci utama untuk meluruskan duduk perkara agar tidak menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi lanjutan dari DTRB Kabupaten Tangerang terkait progres pekerjaan, nilai kontrak, maupun langkah evaluasi yang ditempuh. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak DTRB Kabupaten Tangerang untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, dan hak jawab demi keberimbangan informasi publik.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










