MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru, Ruang Kritik Publik Semakin Terjamin
JAKARTA, CN 2 September 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menghapus pasal terkait delik penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang sebelumnya termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Keputusan penting tersebut dibacakan dalam sidang pleno terbuka di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Jumat, 28 Agustus 2026, melalui Putusan MK Nomor 282/PUU-XXIII/2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Pasal 240 dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Langkah yudisial ini diambil guna memperkuat kepastian hukum serta menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi di ruang publik.
Majelis Hakim Konstitusi menilai bahwa keberadaan pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir serta memicu kekhawatiran terjadinya kriminalisasi atau efek gentar (chilling effect) terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik konstruktif kepada kebijakan pemerintah. Dengan dihapusnya ketentuan ini, kritik terhadap jalannya pemerintahan kini dipastikan terlindungi secara hukum dan tidak lagi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Perubahan paradigma hukum ini sekaligus menegaskan bahwa dalam negara demokrasi, legitimasi kekuasaan publik diperoleh melalui akuntabilitas dan kinerja, bukan melalui ancaman pidana bagi warga yang menyampaikan koreksi atas kebijakan negara.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










