KABUPATEN BEKASI, CN 2 September 2026 – Integritas penegakan hukum di Kabupaten Bekasi kembali berada di titik nadir paling memalukan. Di tengah retorika kosong pemberantasan korupsi dan penyelamatan kekayaan negara, publik disuguhi tontonan hukum yang mencederai nalar sehat: seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Wawan yang tersandung kasus penjualan alat berat negara menggunakan invois palsu, melenggang bebas dari tahanan hanya karena dalih klise “pelapor mencabut laporan.”
Pembebasan kilat yang mencederai rasa keadilan ini terjadi di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDAMBK) Kabupaten Bekasi. Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Pimpinan Cabang Bogor dengan tegas mengecam praktik ini sebagai legal engineering sebuah rekayasa hukum busuk yang sengaja diciptakan untuk melindungi maling berdasi dari jerat hukum yang sesungguhnya.
Hari ini, secara resmi KCBI melayangkan Laporan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) Nomor 134/PC-LSM-KCBI/IX/2026 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (Korupsi) Republik Indonesia. Langkah drastis ini diambil karena aparat penegak hukum di tingkat lokal dinilai telah kehilangan taring, tumpul ke atas, tajam ke bawah, dan patut diduga bermain mata dengan pelaku kejahatan kerah putih (white-collar crime).
Catatan investigasi menunjukkan bahwa Wawan sebelumnya telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polresta Metro Bekasi Sektor Cikarang Pusat atas tindak pidana berlapis: pemalsuan dokumen faktur/invois dan penggelapan aset negara senilai ratusan juta rupiah. Namun, dalam tempo yang mencurigakan, status tahanan tersebut dianulir dengan alasan administratif pencabutan laporan.
Ketua Pimpinan Cabang KCBI Bogor, Agus Marpaung, SH, menilai alasan tersebut sebagai bentuk pengbodohan publik yang terstruktur.
“Ini bukan sengketa perdata antara dua individu yang bisa diselesaikan di atas meja makan lewat secarik surat damai. Ini adalah perampokan terhadap aset milik rakyat menggunakan dokumen palsu! Delik tipikor dan pemalsuan dokumen bersifat publik dan merugikan keuangan negara; pencabutan laporan tidak serta-merta menghapus pidana yang sudah terjadi. Pembebasan ini adalah bentuk persekongkolan jahat dan kelalaian fatal,” tegas Agus Marpaung.
Kasus ini menyisakan pertanyaan besar yang sengaja dikubur rapat-rapat oleh para penyidik lokal: ke mana aliran dana haram hasil penjualan aset negara tersebut mengalir? Apakah dinikmati sendiri oleh Wawan, ataukah menjadi upeti bancakan bagi para pejabat pembuat keputusan di tubuh DSDAMBK Kabupaten Bekasi? Membiarkan tersangka bebas tanpa melacak aliran dana (follow the money) adalah bukti nyata bahwa aparat penegak hukum setempat sengaja membiarkan bukti-bukti finansial dimusnahkan.
Pembiaran ini melahirkan preseden yang sangat mengerikan: siapa pun pejabat di Bekasi kini bisa menjual aset negara seenak udelnya, asalkan mereka punya kemampuan untuk menekan, melobi, atau membeli pelapor agar mencabut perkara. Integritas birokrasi Pemkab Bekasi kini telah runtuh total, menyisakan bau busuk kolusi yang menyengat.
Melalui laporan resmi kepada KPK, KCBI menuntut lima langkah intervensi mutlak tanpa kompromi:
– KPK segera mengambil alih seluruh proses penyidikan (take over) demi menyelamatkan objektivitas dari intervensi lokal.
– Melakukan audit forensik keuangan secara menyeluruh terhadap rekening tersangka, para pejabat struktural DSDAMBK, hingga pihak pembeli alat berat ilegal tersebut.
– Memburu dan menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
– Melakukan audit investigatif mendadak terhadap seluruh inventaris aset di DSDAMBK untuk membongkar sindikat penjualan aset serupa.
– Memanggil dan memeriksa Kepala DSDAMBK serta Inspektorat Daerah yang terbukti melakukan pembiaran dan gagal menjalankan fungsi pengawasan internal.
Pencabutan laporan bukanlah tiket impunitas bagi pencuri aset negara. Jika KPK bergeming, maka runtuhlah sisa-sisa kepercayaan rakyat terhadap negara. Hukum tidak boleh tunduk pada syahwat kekuasaan oknum daerah yang bersekongkol merampok uang rakyat.
URGENSI OTORITAS PUSAT:
# Presiden Republik Indonesia
# Kapolri
# Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri
# Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri
# KPK RI
# Kejaksaan Agung
# Mentri Dalam Negeri
# MenpanRB
# Ombudsman Republik Indonesia
Publisher -Redย
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










