ACEH SINGKIL, CN – Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat (GPPM) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil untuk menggelar Aksi Unjuk Rasa (UNRAS) Jilid II pada Kamis, 3 September 2026, mulai pukul 10.30 WIB. Aksi tersebut dipicu oleh lambannya penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan generator set (genset) Tahun Anggaran 2016 yang dinilai jalan di tempat dan tidak memiliki kepastian hukum.
Dalam orasinya, Ketua GPPM, Masdi Munthe, melontarkan kritik keras terhadap kinerja korps adhyaksa setempat yang dinilai tumpul dalam mengusut tuntas indikasi penyelewengan dana APBD sebesar Rp2,5 miliar tersebut. Proyek ini diperuntukkan bagi lima puskesmas di Kabupaten Aceh Singkil, yakni Puskesmas Suro, Puskesmas Kuta Baharu, Puskesmas Singkohor, Puskesmas Simpang Kanan/Kuta Tinggi, dan Puskesmas Gunung Meriah.
“Kasus ini seakan dipeti-eskan. Padahal, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sudah melimpahkan berkas penanganannya ke Kejari Aceh Singkil melalui Surat Nomor: R-48/L.1.5/Fo.2/01/2026 tertanggal 19 Januari 2026. Tapi sampai hari ini, publik tidak melihat adanya progres yang signifikan,” tegas Masdi di lokasi aksi.
Dalam aksi tersebut, GPPM membawa tiga poin tuntutan utama:
– Peningkatan Status Kasus: Mendorong Kejari Aceh Singkil segera mengumumkan hasil Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) serta menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan jika terbukti ada bukti permulaan yang cukup, tanpa mengulur waktu dengan dalih administrasi.
– Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Mengultimatum Kejari Aceh Singkil agar bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam memberantas dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Aceh Singkil.
– Pelimpahan Kembali Perkara: Jika Kejari Aceh Singkil merasa tidak mampu atau enggan melanjutkannya, GPPM mendesak agar kasus ini diserahkan kembali sepenuhnya kepada Kejati Aceh.
Situasi di lokasi aksi sempat memanas pada pukul 12.00 WIB. Massa aksi yang merasa aspirasinya tak kunjung direspons oleh Kepala Kejari, Kasi Intel, maupun Kasi Pidsus, memaksa masuk ke area dalam kantor kejaksaan. Tensi sempat meninggi hingga terjadi aksi saling dorong antara massa dengan aparat kepolisian dari Polres Aceh Singkil yang bersiaga mengamankan lokasi.
Massa akhirnya berhasil beraudien dan berdialog dengan perwakilan institusi, yakni Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Aceh Singkil. Namun, GPPM menilai jawaban yang diberikan pihak kejaksaan terkesan normatif dan menutup-nutupi kejelasan penanganan kasus.
“Jawaban dari pihak kejaksaan terkesan menyembunyikan sesuatu dan jauh dari harapan publik akan transparansi penegakan hukum,” tambah Masdi.
Sebagai bentuk protes atas ketidakpuasan tersebut, GPPM menegaskan dalam kurun waktu 1 hingga 2 minggu ke depan akan mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh di Banda Aceh. Langkah ini diambil guna memastikan kasus dugaan korupsi pengadaan genset T.A. 2016 tersebut mendapatkan kepastian hukum dan tidak berhenti di tengah jalan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dan tanggapan lebih lanjut dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil beserta jajaran pejabat Kasi terkait mengenai penanganan berkas limpahan dari Kejati Aceh tersebut.
Reporter: CN Mustafa, C.BJ., C. EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










