PEKANBARU, CN –Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kota Pekanbaru, khususnya di wilayah Kecamatan Tenayan Raya, kian menuai sorotan tajam. Alih-alih meringankan beban masyarakat kecil, subsidi negara justru diduga kuat menjadi komoditas empuk bagi jaringan mafia untuk meraup keuntungan fantastis secara sistematis di hadapan aparat penegak hukum yang terkesan tutup mata.
Desakan keras kini mengalir dari warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan. Mereka mendesak Presiden Republik Indonesia untuk mengevaluasi secara total atau bahkan mencabut kebijakan subsidi tersebut jika pengawasannya di daerah terus bobol dan gagal menyasar warga yang berhak.
“Hapus atau evaluasi total saja subsidi ini kalau negara tidak mampu memberantas mafia. Buat apa ada subsidi kalau faktanya rakyat kecil hanya dijadikan topeng, sementara oknum mafia bebas merampas hak rakyat secara terang-terangan?” ujar warga tersebut dengan nada geram kepada awak media, Rabu (2/9/2026).
Berdasarkan investigasi dan penuturan warga, modus operandi yang dijalankan para pelaku tergolong rapi namun tanpa hambatan berarti. Mereka memperalat pihak lain serta diduga bekerja sama dengan oknum di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk mengeruk BBM bersubsidi. Bahan bakar tersebut kemudian dilansir menggunakan kendaraan modifikasi seperti mobil jenis L300 dan Colt Diesel menuju sejumlah titik penimbunan ilegal.
Yang mencengangkan, aktivitas penimbunan dan pengalihan BBM bersubsidi ini terang-terangan beroperasi di sejumlah titik di Kecamatan Tenayan Raya, yang notabene berada tidak jauh dari pusat komando penegak hukum. Titik-titik yang diduga menjadi gudang penimbunan tersebut meliputi:
– Jalan Palembang Ujung
– Kawasan sekitar Kantor Camat Tenayan Raya
– Jalan Kenangan Budi Leluhur
– Jalan Kenangan, samping masjid dekat SMP Negeri 26
Kendati keberadaan lokasi-lokasi tersebut sudah menjadi rahasia umum, viral di berbagai platform media online, dan meresahkan masyarakat, belum ada tindakan tegas maupun penggerebekan berarti dari kepolisian setempat. Lemahnya respons aparat memunculkan pertanyaan besar di tengah publik: ada apa di balik ketidakberdayaan hukum menghadapi para penimbun minyak bersubsidi ini?
“Kami mendesak Kapolda Riau dan Kapolresta Pekanbaru untuk segera turun tangan membersihkan sindikat ini. Periksa dan tangkap para pemodal serta penimbunnya, jangan biarkan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke mafia,” tegas warga.
Upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media kepada Kapolsek Tenayan Raya dan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru berulang kali menemui jalan buntu. Konfirmasi melalui saluran komunikasi yang dikirimkan tidak pernah direspons, mencerminkan buruknya transparansi dan akuntabilitas institusi penegak hukum dalam merespons aduan publik serta kejahatan terstruktur di wilayah hukumnya.
Secara regulasi, praktik penimbunan, penyalahgunaan, dan niaga gelap BBM bersubsidi merupakan tindak pidana murni yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Namun, aturan ketat di atas kertas ini seolah lumpuh ketika berhadapan dengan kekuatan mafia di lapangan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan tanggapan resmi seluas-luasnya dari pihak Polresta Pekanbaru, Polsek Tenayan Raya, manajemen SPBU terkait, serta pihak manapun yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sebagai wujud komitmen terhadap kode etik jurnalistik dan prinsip berimbang.
Reporter: Utema Gea, C.BJ., C.EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










