KENDAL, CN 3 September 2026 – Pengurus DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Kendal melakukan silaturahmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal, Kamis (3/9/2026). Pertemuan tersebut menjadi momentum memperkuat sinergitas sekaligus menyatukan visi dalam menjalankan program organisasi, khususnya terkait pengawasan pemerintahan desa.
Silaturahmi dihadiri Ketua ABPEDNAS Kendal Sugiarto, Sekretaris Suardi, Bendahara Sukaesi, serta Kabid Pemerintahan Desa Dispermasdes Kendal Tekat Utomo. Dari Kejari Kendal hadir Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Dr. Salomina Meyke Saliama dan Kasi Intel Samgar Siahaan. Hadir pula Sekjen ABPEDNAS DPD Jawa Tengah Ali Muhson.
Ketua ABPEDNAS Kendal Sugiarto mengatakan, pertemuan tersebut bertujuan menyatukan visi dan misi sekaligus memperkuat sinergitas antara ABPEDNAS dengan Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa. Menurutnya, keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki posisi strategis dalam sistem pemerintahan desa.
โBPD tidak hanya menjalankan fungsi legislasi di tingkat desa, tetapi juga memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan serta penggunaan anggaran desa agar sesuai dengan regulasi,โ kata Sugiarto yang juga Ketua Paguyuban BPD Kendal.
Sugiarto menambahkan, penguatan fungsi pengawasan tersebut penting agar BPD dapat menjalankan tugasnya secara optimal. Karena itu, ABPEDNAS mendorong peningkatan kapasitas dan pemahaman anggota BPD terhadap regulasi, termasuk dalam mengawal berbagai program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Dr. Salomina Meyke Saliama* menyambut baik sinergitas tersebut. Ia mengatakan, kerja sama dengan ABPEDNAS diharapkan dapat memperkuat kelembagaan serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
โSinergitas dengan ABPEDNAS ini menjadi bagian dari upaya penguatan organisasi agar ke depan tata kelola pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan,โ ujar Salomina.
Senada, Kasi Intel Kejari Kendal Samgar Siahaan menegaskan penguatan struktur kelembagaan dan fungsi pengawasan desa perlu terus dilakukan.
โBPD memiliki peran penting dalam tata kelola pemerintahan desa. Dengan adanya sinergitas antara ABPEDNAS dan Kejaksaan, diharapkan pengawasan dapat semakin kuat dan manfaatnya dirasakan masyarakat desa,โ jelas Samgar.
Sekjen ABPEDNAS DPD Jawa Tengah Ali Muhson menambahkan, pihaknya terus mendorong penguatan fungsi pengawasan BPD melalui kerja sama dengan Kejaksaan. Terlebih terdapat perubahan dalam regulasi tentang desa yang menuntut BPD semakin memahami tugas dan kewenangannya.
โFungsi BPD sangat penting, apalagi dengan adanya perubahan Undang-Undang Desa. Karena itu, penguatan kapasitas dan fungsi pengawasan BPD harus terus dilakukan,โ kata Ali.
Selain pengawasan pemerintahan desa, ABPEDNAS juga membahas sejumlah program, di antaranya Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa, pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Program Indonesia Pintar (PIP), serta pemberdayaan dan ketahanan pangan.
Ali menyebut pelaksanaan program tersebut akan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan.
โABPEDNAS juga memiliki program pemberdayaan, termasuk ketahanan pangan. Untuk pelaksanaan program lainnya, kami menyesuaikan dengan kondisi di lapangan,โ ujarnya.
Agenda tersebut sekaligus menjadi langkah ABPEDNAS Kendal untuk mendorong seluruh anggota BPD di Kabupaten Kendal bergabung dalam organisasi.
Sementara itu, Kabid Pemerintahan Desa Dispermasdes Kendal Tekat Utomo menyambut baik kegiatan tersebut dan menegaskan dukungan pemerintah daerah terhadap sinergitas yang dibangun.
โPrinsipnya Dispermasdes mendukung dan mendorong kegiatan yang sejalan dengan program Kejaksaan maupun program ABPEDNAS, sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,โ pungkasnya.
Reporter CN -Zen
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










