KUANTAN SINGINGI, CN 4 September 2026 – Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pantai dan Desa Puncak Rantau, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, beroperasi secara terang-terangan tanpa tersentuh hukum. Berdasarkan pantauan investigasi di lapangan pada Rabu, 3 September 2026, ratusan unit rakit dan mesin dompeng tampak mengeruk kawasan lahan serta bantaran sungai di areal konsesi milik PT KTBM secara masif.
Suara deru mesin dompeng menggema tanpa henti di lokasi, sementara aliran sungai berubah menjadi keruh pekat dengan tumpukan material galian yang merusak ekosistem. Kerusakan lingkungan yang masif ini tidak hanya mengubah lanskap alam secara drastis, tetapi juga mengancam ketersediaan air bersih dan keselamatan warga di wilayah hilir.
Sejumlah warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keselamatan mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung lama tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
“Aktivitas di sini sudah seperti kawasan industri ilegal, sangat masif dan melibatkan ratusan rakit setiap hari. Warga sudah berulang kali menyampaikan laporan, namun tidak ada respons nyata,” ujar salah satu warga.
Para pekerja di lapangan saat dikonfirmasi mengakui bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Ironisnya, lokasi penambangan yang berada di dalam area pengawasan PT KTBM ini tetap beroperasi tanpa hambatan, memunculkan tanda tanya besar terkait efektivitas pengawasan internal perusahaan serta komitmen penjagaan lingkungan di areal konsesi.
Secara yuridis, aktivitas penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum berat. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin resmi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100.000.000.000.
Masyarakat mendesak agar penegakan hukum tidak tebang pilih dan tidak hanya berhenti pada penangkapan pekerja rendahan di lapangan. Aparat penegak hukum dituntut untuk mengusut tuntas rantai pasok kejahatan ini, mulai dari pemodal utama, penampung hasil tambang, hingga pihak-pihak yang membekingi operasi ilegal tersebut.
“Penegakan hukum jangan hanya bersifat seremonial atau menyasar pekerja kecil. Tangkap pemodal dan bongkar jaringan penampungnya,” tegas warga lainnya.
Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan resmi.
Masyarakat bersama elemen publik mendesak Kepolisian Resor Kuantan Singingi dan Polsek Kuantan Mudik untuk segera mengambil langkah hukum yang transparan dan terukur. Pembiaran terhadap kejahatan lingkungan ini dikhawatirkan akan semakin merusak tatanan ekologis serta mencederai rasa keadilan masyarakat di Kabupaten Kuantan Singingi.
Awak media akan terus mengawal dan memantau perkembangan penanganan kasus ini secara objektif berdasarkan standar profesionalisme jurnalistik.
Reporter: Utama Gea, C.BJ., C.EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










