KAMPAR, CN 5 September 2026 – Anggaran Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, yang bersumber dari Dana Desa (DD) dalam kurun waktu 2020 hingga 2025 tercatat senilai Rp431.785.000. Meski secara administrasi pencairan dan pelaporan ke pemerintah pusat dinyatakan lengkap, namun realisasi di lapangan diduga belum tepat sasaran dan manfaatnya belum dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
Berdasarkan data penyaluran Dana Desa yang dihimpun awak media, rincian Penyertaan Modal per tahun adalah sebagai berikut:
Tahun Nilai Penyertaan Modal
2020 Rp 55.000.000
2021 Rp 100.000.000
2024 Rp 39.800.000
2025 Rp 236.985.000 (terbesar sepanjang periode)
2022 Tidak ada pos anggaran ini
TOTAL Rp 431.785.000
Jumlah tersebut tidaklah kecil untuk skala desa. Namun hingga saat ini, warga setempat mengaku belum melihat perubahan signifikan maupun dampak ekonomi nyata dari keberadaan BUMDes. Bangunan fisik memang ada, namun aktivitas usaha, perputaran ekonomi, maupun keuntungan yang dibagikan kepada masyarakat nyaris tidak terlihat.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat Kepala Desa Suka Makmur dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 2 September 2026, membenarkan bahwa anggaran tersebut telah dianggarkan dan disalurkan sesuai pos dalam laporan ke pemerintah pusat.
“Secara administrasi sudah cair dan dilaporkan sesuai SPJ ke Bendahara BUMDes. Pengelolaan operasionalnya diserahkan kepada Direktur BUMDes,” ungkap PJ Kades.
Sementara itu, Direktur BUMDes Desa Suka Makmur, Rajab Hartono, saat dikonfirmasi memberikan penjelasan terbatas. Ia menyatakan dana tahun 2025 telah ditransfer ke rekening BUMDes Tani Makmur dan digunakan untuk kegiatan ketahanan pangan hewani atau penggemukan sapi. Ia juga mengklaim laporan kegiatan dan keuangan telah disampaikan dalam Musyawarah Desa (Musdes) MDPT pada Januari 2026, diterima masyarakat, serta dipublikasikan melalui media sosial Facebook BUMDes.
Namun ketika ditanya rincian penggunaan dana periode 2020–2024, Rajab Hartono menyatakan hal tersebut di luar kewenangannya.
“Saya tidak punya kapasitas untuk menjawab pertanyaan soal dana dari 2020 sampai 2024, itu di luar tanggung jawab saya. Saya menjadi direktur mulai Oktober 2025,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak BUMDes belum membeberkan bukti fisik maupun dokumen pendukung atas penjelasan tersebut — mulai dari rincian pembelian, jumlah ternak, lokasi kandang, hingga laporan keuangan yang diminta awak media.
Masyarakat berharap pengelolaan anggaran tersebut tidak sekadar melengkapi administrasi agar Dana Desa dapat dicairkan, tanpa diikuti dengan pengelolaan usaha yang serius dan transparan. Jika benar demikian, maka penyertaan modal yang mencapai ratusan juta rupiah itu diduga berpotensi tidak tepat sasaran dan merugikan hak masyarakat atas pengelolaan keuangan desa.
Pasal 74 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa BUMDes dibentuk untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa dan mengelola potensi ekonomi desa. Artinya, manfaat keberadaannya harus dirasakan langsung oleh warga, bukan sekadar catatan di atas kertas. Pergantian pengurus tidak boleh menjadi alasan untuk menutup kejelasan atas pengelolaan dana periode sebelumnya.
Oleh karena itu, Media Cybernasional mendesak Pemerintah Desa Suka Makmur, khususnya pengurus BUMDes periode lama dan baru, untuk segera mempublikasikan laporan keuangan secara menyeluruh dan transparan — mencakup seluruh periode 2020–2025. Rincian penggunaan modal, jenis usaha yang dijalankan, serta keuntungan atau kerugian yang diperoleh wajib diketahui oleh seluruh masyarakat desa.
Kami juga meminta Inspektorat Kabupaten Kampar dan instansi terkait untuk melakukan verifikasi langsung kesesuaian antara laporan administrasi dengan realitas di lapangan. Anggaran publik tidak boleh hanya berhenti di kertas kerja, namun harus benar-benar hidup dan bermanfaat bagi rakyat.
Reporter: Utama Gea, C.BJ., C.EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










