SAROLANGUN, CN 5 September 2026 – Sebuah lelucon pahit dan skandal memalukan sedang dipertontonkan oleh Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sarolangun, Jambi. Di saat negara menggelontorkan anggaran besar untuk menyukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) demi kepastian hukum rakyat, instansi daerah ini justru menjelma menjadi monumen kemalasan dan ketidakbecusan birokrasi.
Otoritas tertinggi di Kementerian ATR/BPN di Jakarta wajib membuka mata selebar-lebarnya dan mencopot para pejabat yang terbukti mandul prestasi di daerah ini. Tumpukan berkas yang dibiarkan mangkrak bertahun-tahun adalah bukti sahih bahwa mereka gagal total mengemban jabatan publik. Jika jajaran pimpinan BPN Sarolangun memang tidak memiliki kompetensi, kapasitas, dan integritas untuk melayani masyarakat, jangan bertele-tele merugikan rakyat banyak: nyatakan secara terbuka bahwa kalian tidak mampu, atau lebih baik mundur sekarang juga.
Kemarahan warga Tanjung Rambai, Kelurahan Gunung Kembang, sudah berada di titik didih. Mereka bukan sekadar kecewa, tetapi merasa dikhianati oleh institusi yang seharusnya melindungi hak keperdataan mereka.
Lurah Gunung Kembang, Holil Absor, S.E., secara telak mempermalukan kinerja buruk instansi tersebut di hadapan publik. Sebanyak 100 berkas warganya yang diserahkan sejak 2024 dibiarkan mengendap tanpa kejelasan, tanpa hasil, dan tanpa rasa bersalah dari pihak instansi.
“Sebanyak 100 berkas warga kami sudah diajukan ke BPN Sarolangun sejak 2024, namun hingga kini tak satu pun sertifikat PTSL yang terbit,” cecar Holil Absor, menelanjangi mandeknya pelayanan publik di kantor pertanahan tersebut.
Kritik pedas juga dilontarkan tanpa kompromi oleh perwakilan warga, DM dan Yuli, yang mewakili penderitaan masyarakat bawah akibat pelayanan birokrasi yang lamban dan memuakkan. “Jangan bertele-tele lagi, kami menuntut kejelasan!” teriak mereka, menuntut pertanggungjawaban moral para pejabat yang digaji dari uang rakyat namun bekerja layaknya tanpa beban.
Pembiaran sistemik ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Publik mendesak investigasi terbuka serta sanksi administratif terberat bagi para penanggung jawab di BPN Sarolangun.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta prinsip Kode Etik Jurnalistik yang menjunjung tinggi asas akurasi, keberimbangan, dan iktikad baik, redaksi secara terbuka menyediakan ruang hak jawab, klarifikasi, maupun sanggahan bagi Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sarolangun beserta jajarannya. Konfirmasi dan tanggapan resmi dapat disampaikan langsung kepada redaksi melalui saluran komunikasi resmi yang tersedia agar publik mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang.
Reporter CN -Darmawan
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










