MURATARA, CN 7 September 2026 – Kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar milik masyarakat kembali dikangkangi oleh oknum tak bertanggung jawab. Kali ini, dugaan penyalahgunaan fasilitas barcode subsidi terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.316.89 (atau tercatat dalam bukti digital dengan kode 24.316.195) yang berlokasi di jalur lintas Sarolangun-Lubuklinggau, wilayah Sungai Jauh, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Kasus ini mencuat setelah seorang warga berinisial RY mendapati kuota solarnya ludes secara misterius. Saat hendak melakukan pengisian, barcode miliknya ditolak sistem karena tercatat telah digunakan dalam transaksi fiktif sebesar 200 liter.
“Saya tidak pernah memberikan barcode ini kepada siapa pun. Tapi saat saya mau pakai, kuota subsidi sudah habis. Ini jelas merugikan saya,” ungkap RY dengan nada geram.
Berdasarkan penelusuran serta bukti tangkapan layar sistem MyPertamina/subsidi yang dikantongi, barcode milik warga diduga disedot oknum untuk memuluskan transaksi kendaraan truk pelangsir atau penimbun solar subsidi. Terlihat jelas dalam data digital, transaksi mencurigakan tersebut menghabiskan kuota hingga 200.00 liter dalam sekali gesek di SPBU terkait.
Praktik lancung seperti ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap hak masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi energi dari negara. Ketika kuota subsidi dirampok oleh oknum mafia minyak demi keuntungan pribadi, rakyat kecil yang benar-benar membutuhkan harus menelan ludah di antrean SPBU.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Manajer SPBU berinisial A justru melontarkan pernyataan yang terkesan cuci tangan. Ia berdalih baru menjabat sehingga belum mengetahui secara utuh karut-marut di lapangan.
“Saya baru bertugas di sini belum lama, jadi belum bisa berkomentar banyak. Tapi saya akan segera berkoordinasi dengan atasan untuk menyelidiki lebih lanjut,” kilah A singkat.
Alibi klasik “baru bertugas” tidak boleh dijadikan perisai untuk melindungi praktik kotor di dalam manajemen SPBU. Manajemen, pengawas lapangan, hingga operator yang bertugas saat transaksi bodong itu terjadi wajib dimintai pertanggungjawaban mutlak. Pertamina dan aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam menghadapi modus operandi pencurian kuota subsidi rakyat ini.
Merasa dirugikan secara telak, korban RY menyatakan tidak akan tinggal diam dan siap menyeret persoalan ini ke ranah hukum melalui laporan resmi ke pihak Kepolisian serta Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas).
Secara yuridis, tindakan penyalahgunaan barcode tanpa izin ini jelas menabrak berbagai aturan hukum yang berlaku:
– Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pasal 4 secara tegas menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan. Perampasan kuota subsidi tanpa izin adalah bentuk pelecehan terhadap hak konsumen.
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Penipuan/Penggelapan: Tindakan menggunakan data atau identitas digital milik orang lain secara melawan hukum untuk keuntungan sepihak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan.
– Sanksi Administratif Migas: SPBU yang terbukti memfasilitasi penyelewengan BBM bersubsidi terancam sanksi tegas mulai dari skorsing penyaluran, denda berat, hingga pencabutan izin operasi oleh Pertamina.
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang menjunjung tinggi asas akurasi, keberimbangan, dan hak jawab (right of reply), Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak manajemen PT Pertamina Patra Niaga, Hiswana Migas, serta Manajemen/Pihak SPBU 24.316.89 (Sungai Jauh) untuk memberikan klarifikasi, sanggahan, atau penjelasan resmi.
Kontributor Liputan CN- Sunandi
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










