Prabumulih. CN 11 September 2026 – Persoalan ketenagakerjaan antara Perusahaan Daerah (PD) Petro Prabu yang tengah berproses menjadi Perseroda dengan mantan pekerjanya, Leo Lewinsty (23), kian meruncing. Pihak kuasa hukum PD Petro Prabu justru mengangkat isu lama peristiwa percobaan pencurian tahun 2025 dan mempertanyakan legal standing lembaga pendamping Watch Relation of Corruption (WRC), alih-alih membuka ruang dialog solutif terkait hak pekerja.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/324/IX/2026/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 11 September 2026, Leo resmi menempuh jalur hukum. Langkah ini diambil menyusul narasi media sosial yang menyebut pelapor dipecat karena lalai sebagai petugas keamanan, padahal dalam kontrak kerja yang bersangkutan berposisi sebagai petugas kebersihan.
Menanggapi pernyataan kuasa hukum PD Petro Prabu, Usman, yang mengemukakan potensi ancaman hukum pencemaran nama baik, langkah tersebut dinilai berpotensi mengalihkan substansi utama mengenai hak normatif pekerja dan dugaan maladministrasi internal perusahaan.
Pengamat hukum menilai pengaitan perkara masa lalu tanpa putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dapat mencederai asas praduga tak bersalah. Seharusnya, manajemen menjawab persoalan administratif lewat keterbukaan data yang akuntabel.
Redaksi menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers, termasuk membuka ruang hak jawab secara proporsional bagi semua pihak guna menjaga akurasi serta keseimbangan pemberitaan.
Kontributor Liputan CN- -Pebri
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










