Prabumulih. CN 11 September 2026 –Persoalan ketenagakerjaan antara Perusahaan Daerah Petro Prabu yang tengah berproses menjadi Perseroda dengan mantan pekerja bernama Leo Lewinsty, 23 tahun, kian meruncing di ruang publik. Alih-alih membuka ruang dialog yang solutif terkait substansi pemecatan dan dugaan pelanggaran hak pekerja, pihak kuasa hukum PD Petro Prabu justru melempar isu lama berupa peristiwa percobaan pencurian tahun 2025 serta mempertanyakan legal standing lembaga pendamping Watch Relation of Corruption.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/324/IX/2026/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 11 September 2026, Leo Lewinsty secara resmi telah menempuh jalur hukum ke kepolisian. Pelaporan ini dilakukan menyusul narasi publik yang disebarkan akun media sosial Lentera Prabumulih yang menyatakan pelapor dipecat karena lalai sebagai petugas keamanan, padahal dalam kontrak dan faktanya yang bersangkutan berposisi sebagai petugas kebersihan.
Menanggapi pernyataan kuasa hukum PD Petro Prabu, Usman, yang dikemas dengan ancaman pidana pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 433 ayat 2 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, langkah ini dinilai publik sebagai bentuk gertak sambal dan upaya pengalihan isu dari substansi utama mengenai kejelasan status, hak normatif pekerja, serta dugaan mal-administrasi internal perusahaan pelat merah.
Pengamat hukum menilai bahwa membenturkan persoalan ketenagakerjaan dengan menggiring opini publik ke arah dugaan kriminal masa lalu tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap justru berpotensi mencederai asas praduga tak bersalah. Terlebih, tuduhan anggaran fiktif gaji pekerja yang dibantah oleh manajemen seharusnya dijawab dengan audit terbuka, bukan sekadar imbauan mengecek rekening secara sepihak.
Redaksi menegaskan bahwa pemuatan tanggapan dari kedua belah pihak merupakan bentuk implementasi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Terkait desakan kuasa hukum PD Petro Prabu agar media mematuhi Kode Etik Jurnalistik, redaksi menyambut baik hal tersebut. Namun, Dewan Pers berkali-kali mengingatkan bahwa hak jawab atau koreksi harus proporsional dan tidak boleh digunakan sebagai alat intimidasi psikologis maupun ancaman kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.
Ruang publik menanti transparansi nyata dari PD Petro Prabu, bukan sekadar adu argumen hukum di ruang siber yang berujung pada pembungkaman kritik buruh harian lepas.
Kontributor Liputan -Pebri
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










