Prabumulih. 11 September 2026 – Persoalan ketenagakerjaan antara Perusahaan Daerah (PD) Petro Prabu yang tengah berproses menjadi Perseroda dengan mantan pekerja, Leo Lewinsty (23), kian meruncing di ruang publik. Alih-alih membuka ruang dialog yang solutif terkait substansi pemecatan dan dugaan pelanggaran hak pekerja, pihak kuasa hukum PD Petro Prabu justru mengangkat kembali isu peristiwa lama serta mempertanyakan legalitas lembaga pendamping Watch Relation of Corruption (WRC).
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/324/IX/2026/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 11 September 2026, Leo Lewinsty secara resmi telah menempuh jalur hukum di kepolisian. Langkah ini diambil menyusul narasi yang disebarkan melalui akun media sosial Lentera Prabumulih yang menyatakan bahwa pelapor diberhentikan karena lalai sebagai petugas keamanan. Padahal, berdasarkan dokumen kontrak dan fakta lapangan, yang bersangkutan berposisi sebagai petugas kebersihan.
Menanggapi pernyataan kuasa hukum PD Petro Prabu, Usman, yang menyampaikan potensi langkah hukum terkait pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sejumlah pihak menilai langkah tersebut perlu diuji secara proporsional agar tidak bergeser dari substansi utama. Substansi pokok yang disorot publik mencakup kejelasan status, pemenuhan hak normatif pekerja, serta transparansi tata kelola internal perusahaan daerah.
Praktisi hukum mengingatkan agar persoalan ketenagakerjaan diselesaikan melalui mekanisme industrial yang tepat, serta menghindari penggiringan opini yang dapat mencederai asas praduga tak bersalah. Di sisi lain, dugaan-dugaan yang mengemuka di ruang publik perlu dijawab melalui audit atau klarifikasi data yang transparan dari manajemen perusahaan.
Redaksi senantiasa menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta membuka ruang hak jawab maupun koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang ingin memberikan tanggapan atau klarifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kontributor Liputan CN -Pebri
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










