Jambi, CN 12 Septrmber 2026 – Bupati Sarolangun diduga mengabaikan putusan hukum tertinggi negara setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukannya. Berdasarkan Putusan Nomor 178 K/TUN/2026 yang ditetapkan pada 27 Juli 2026, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, mengikat secara penuh, dan tidak dapat diganggu gugat.
Permohonan kasasi yang diajukan oleh Bupati Sarolangun sejak 14 Januari 2026 tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Agung dalam sengketa Tata Usaha Negara yang melibatkan Investigation Crime Corruption Republik Indonesia (ICC-RI) di bawah pimpinan Ketua Umum Darmawan.
Amar putusan Mahkamah Agung menyatakan:
MENGADILI:
– Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi (Bupati Sarolangun).
– Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp400.000,00.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum DPP ICC-RI, Darmawan, menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi untuk menuntut pelaksanaan putusan serta pembatalan Surat Keputusan Nomor 148/PSDA/2025 tentang Pengangkatan Direktur Perumda Tirta Sako Batuah.
“Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap. Kami menuntut pelaksanaan eksekusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Darmawan.
Darmawan juga menyampaikan agar seluruh kebijakan administratif, pengelolaan keuangan, maupun penggunaan anggaran yang berkaitan dengan jabatan tersebut ditinjau kembali dan disesuaikan dengan koridor hukum yang sah.
Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara guna menegakkan supremasi hukum di Republik Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi dan tanggapan resmi dari Bupati Sarolangun terkait tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung tersebut.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










