BATAM, CN – Aktivitas penimbunan lahan dan perusakan ekosistem mangrove di kawasan hutan lindung belakang Perumahan Bukit Raya, Batam, kembali ditemukan berlangsung, Senin (14/9/2026). Temuan ini mencuat setelah tim gabungan bersama unsur terkait mendatangi lokasi dan mendapati alat berat masih beroperasi.
Berdasarkan data titik koordinat (Lat 1.135680ยฐ, Long 104.029274ยฐ), lokasi tersebut sebelumnya telah ditinjau oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau bersama unsur media beberapa pekan lalu. Dalam peninjauan tersebut, otoritas terkait menyatakan bahwa sekitar satu hektar area yang ditimbun masuk ke dalam kawasan hutan lindung.
Meskipun teguran dan penghentian aktivitas sempat disampaikan kepada pihak pengembang, aktivitas penimbunan tanah merah dan pembukaan lahan terpantau masih berlanjut menggunakan satu unit wheel loader. Kehadiran tim di lokasi mendapati para pekerja di lapangan segera meninggalkan area saat didatangi.
Sejumlah pihak menilai perusakan ekosistem pesisir dan hutan lindung ini berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 50 ayat (3) huruf a jo. Pasal 78 ayat (5) melarang setiap orang melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, serta ketentuan pemberatan bagi pimpinan korporasi.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Aktivitas penimbunan dan perusakan fungsi resapan air serta habitat mangrove di sekitar pesisir disorot terkait potensi pelanggaran terhadap baku mutu lingkungan dan perizinan.
– Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Pasal 35 melarang perusakan ekosistem mangrove yang menjadi pelindung alami garis pantai.
Merespons temuan berulang ini, elemen masyarakat dan jurnalis mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Polda Kepri, Gakkum KLHK, hingga Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam, menyita alat berat yang digunakan, serta memeriksa direksi PT Putra Gautama Jaya guna memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan dan berkeadilan.
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi semua pihak, Demi kepatuhan terhadap UU Pers
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










