BOGOR, CN – Polemik proyek kawasan tanah kavling “Prime East Bogor” di wilayah Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru. Setelah Pemerintah Kecamatan Sukamakmur menerbitkan surat teguran terkait dugaan belum lengkapnya sejumlah dokumen perizinan proyek, aktivitas pemasaran dan promosi proyek tersebut disebut masih berlangsung secara terbuka.
Kondisi itu menjadi sorotan Pimpinan Cabang LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Bogor, yang kemudian melayangkan surat teguran dan desakan penindakan hukum kepada Plt. Camat Sukamakmur, Andri Rahman.
Dalam surat Nomor 135/ST-KCBI-BOGOR/IX/2026, KCBI mempertanyakan efektivitas teguran administratif apabila tidak diikuti tindakan nyata di lapangan.
KCBI menyebut proyek tersebut diduga belum memiliki kelengkapan sejumlah persyaratan, antara lain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pertimbangan Teknis BPN, PKKPR, site plan, dokumen lingkungan AMDAL/UKL-UPL, serta OSS/NIB.
Namun, seluruh persoalan tersebut masih berada dalam ranah dugaan dan perlu dikonfirmasi serta diverifikasi kepada instansi berwenang maupun pihak pengembang.
KCBI menilai surat teguran pemerintah kecamatan semestinya tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Pasalnya, berdasarkan surat yang dilayangkan KCBI, kegiatan pemasaran dan promosi Prime East Bogor disebut masih berjalan setelah teguran diterbitkan.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik: sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap aktivitas proyek yang status perizinannya masih dipersoalkan?
KCBI secara tegas mempertanyakan apakah surat teguran hanya menjadi formalitas administratif atau benar-benar menjadi pintu masuk menuju proses penegakan aturan di lapangan.
Bukan Sekadar Kavling, Ada Persoalan Tata Ruang dan Lingkungan
Persoalan ini juga tidak semata-mata menyangkut aktivitas jual-beli tanah kavling.
Dalam suratnya, KCBI menyoroti karakter wilayah Sukamakmur yang memiliki kawasan lereng dan wilayah yang perlu mendapat perhatian dari sisi tata ruang serta potensi kebencanaan.
KCBI mengingatkan bahwa perubahan fungsi lahan tanpa pemenuhan ketentuan yang berlaku berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Karena itu, legalitas tata ruang, status tanah, dokumen lingkungan, serta perizinan pembangunan menjadi aspek penting yang perlu dibuka dan diverifikasi secara transparan sebelum masyarakat mengambil keputusan membeli kavling.
KCBI Beri Tenggat 7×24 Jam
KCBI meminta pemerintah kecamatan mengambil langkah konkret dalam waktu 7×24 jam sejak surat diterima.
Di antaranya, KCBI mendesak dilakukan penghentian aktivitas pemasaran, promosi, dan pembangunan apabila berdasarkan pemeriksaan memang ditemukan pelanggaran ketentuan.
KCBI juga meminta adanya koordinasi antara pemerintah kecamatan, Satpol PP Kabupaten Bogor dan Polsek Sukamakmur, termasuk langkah pemeriksaan atau operasi lapangan apabila diperlukan.
Selain itu, KCBI meminta pemerintah memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan persoalan tersebut sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
Kini perhatian publik mengarah pada beberapa pertanyaan mendasar.
– Apakah seluruh perizinan Prime East Bogor telah terpenuhi?
– Apakah kegiatan pemasaran telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku?
– Bagaimana status tata ruang dan dokumen lingkungan lokasi tersebut?
Dan yang tidak kalah penting, apa langkah konkret Pemerintah Kabupaten Bogor apabila ditemukan adanya pelanggaran?
Hingga persoalan ini mendapatkan penjelasan resmi dan dokumen perizinannya dapat diverifikasi, masyarakat tentu patut mendapatkan informasi yang terang dan tidak menyesatkan.
KCBI sendiri menyatakan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan ketertiban serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Surat KCBI tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Bogor, Kapolres Bogor, Kepala Dinas PDPKP Kabupaten Bogor, Kepala Satpol PP, Kapolsek Sukamakmur, dan Danramil Sukamakmur.
Rajawali News akan terus memantau perkembangan persoalan ini, termasuk menelusuri status perizinan, tata ruang, dokumen lingkungan, serta klarifikasi dari pihak pengembang dan instansi pemerintah terkait.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










