ACEH SINGKIL, CN 16 September 2026 – Praktik pengembalian uang negara dalam kasus pengadaan barang dan jasa kembali memicu sorotan tajam. Dugaan kelebihan pembayaran anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp687,56 juta pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Singkil dinilai tidak boleh berujung pada pemaafan hukum.
Pemerhati Daerah, Budi Harjo, mendesak Presiden Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak tinggal diam dan segera turun ke Aceh Singkil. Menurutnya, skandal pengadaan seragam sekolah yang menelan total anggaran lebih dari Rp1,7 miliar ini menyimpan pengingkaran terhadap prinsip akuntabilitas publik.
โJangan karena uang sudah dikembalikan lalu persoalannya dianggap selesai. Jangan tutup buku! Pengembalian uang adalah satu hal, sementara pertanggungjawaban pidana atas dugaan penyimpangan adalah hal lain,โ tegas Budi Harjo kepada wartawan.
Budi menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak secara otomatis menghapuskan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia meminta KPK, BPK, Inspektorat, dan APH menelusuri seluruh rantai kegiatanโmulai dari perencanaan, penetapan harga, pengadaan, hingga distribusi barang.
โKPK tidak perlu ragu datang ke Aceh Singkil. Rakyat butuh kepastian. Jika memang bersih, buktikan. Tapi jika ada indikasi perbuatan melawan hukum, bongkar sampai ke akar-akarnya. Uang rakyat bukan sekadar angka di atas kertas,โ lanjutnya.
Guna memenuhi kaidah independensi dan keberimbangan berita sesuai Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, redaksi telah berupaya meminta tanggapan dari pihak-pihak terkait:
Disdikbud Aceh Singkil: Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil belum memberikan jawaban resmi terkait mekanisme penetapan harga dan kronologi terjadinya kelebihan pembayaran tersebut. (Upaya konfirmasi masih terus dilakukan).
Inspektoratย Pemkab Aceh Singkil: Pihak pengawas internal pemerintah daerah menyatakan bahwa proses pengembalian dana Rp687,56 juta ke kas daerah telah dilakukan sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, namun menolak berspekulasi terkait adanya unsur kesengajaan atau kelalaian administrasi.
Redaksiย membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers.
Reporter: Amri
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










