Bengkulu, CN 19 September 2026 – Persoalan dinamika hubungan asmara masa lalu antara seorang pimpinan media dengan seorang perempuan berinisial Mawar di Bengkulu kembali memantik perdebatan luas. Di tengah upaya sebagian pihak yang mencoba membangun opini seolah-olah pihak laki-laki adalah korban, publik harus diingatkan pada akar persoalan yang sebenarnya: sebuah pengkhianatan janji dan eksploitasi relasi personal yang merusak masa depan seorang perempuan.
Dalam hukum positif di Indonesia, tindakan mendekati, merayu, hingga meniduri seorang perempuan dengan mengandalkan janji-janji manis untuk dinikahi, namun kemudian dicampakkan begitu saja saat hubungan kandas, bukanlah hal yang bisa dianggap sepele. Berdasarkan kerangka hukum nasional, termasuk semangat perlindungan perempuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, khususnya dalam ranah tipu muslihat dan manipulasi relasi personal, tindakan memperdaya perempuan dengan janji palsu dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela yang melanggar hukum. Terlebih secara perdata, pengingkaran janji kawin yang menimbulkan kerugian psikologis dan rusaknya kehormatan korban merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata yang menuntut pertanggungjawaban mutlak dari seorang laki-laki berjiwa pengecut.
Sangat disayangkan apabila ada pihak yang mencoba memutarbalikkan fakta dengan menyerang martabat Mawar di ruang publik. Hubungan intim yang terjalin di masa lalu atas dasar janji suci pernikahan menuntut adanya tanggung jawab moral yang besar. Ketika janji itu diingkari dan perempuan tersebut justru difitnah untuk menutupi kesalahan sang pria, maka nurani publik tentu berpihak kepada kebenaran dan keadilan bagi kaum perempuan.
Di sisi lain, proses hukum yang sedang berjalan di jajaran penyidik Unit PPA Polda Bengkulu patut didukung penuh dan diapresiasi. Kepolisian terbukti bekerja secara profesional, objektif, dan melalui prosedur ketat, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga gelar perkara yang sah, sehingga tidak mungkin menetapkan status hukum secara sembarangan tanpa kecukupan alat bukti.
Oleh karena itu, segala bentuk upaya penggiringan opini untuk mendiskreditkan proses hukum dan menyudutkan Mawar harus dihentikan. Kebenaran materiil harus ditegakkan di muka persidangan secara transparan.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, Redaksi tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi pihak manapun yang merasa perlu memberikan tanggapan demi keseimbangan informasi bagi publik.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










