ACEH SINGKIL, CN- 18 September 2026 – Pengelolaan anggaran belanja makanan dan minuman rapat pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Aceh Singkil menuai sorotan tajam publik. Temuan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) memperlihatkan adanya alokasi anggaran senilai total Rp100,33 juta yang terpecah menjadi 24 paket pengadaan langsung.
โLangkah pemecahan paket dalam jumlah banyak ini dinilai oleh Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) sebagai indikasi praktik โakal-akalโ pengadaan guna menghindari pengawasan publik dan persaingan yang akuntabel.
โKetua AMPAS, Syahrul Manik, menuding skema pemaketan belanja konsumsi nasi kotak, kue, hingga makanan ringan tersebut bukan kekhilafan administrasi biasa, melainkan dugaan tindakan kesengajaan.
โ”Kami sudah baca RUP-nya. Ini bukan khilaf, ini disengaja. Masa belanja nasi kotak dengan objek yang sama persis dipecah sampai 24 paket? Ada yang Rp444 ribu, ada yang Rp666 ribu. Ini penghinaan terhadap akal sehat publik,” ujar Syahrul Manik kepada media ini, Jumat (18/9/2026).
โBased data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, alokasi anggaran Rp100.337.240 tersebut terbagi menjadi deretan paket bernilai bervariasiโmulai dari ratusan ribu rupiah hingga Rp9,4 jutaโdengan metode Pengadaan Langsung (PL).
โDipertanyakan Sebagai “Dapur APBD”
โSyahrul Manik menyesalkan praktik penganggaran semacam itu terjadi di tubuh lembaga yang bertindak sebagai motor utama perencanaan pembangunan daerah. Bappeda, kata dia, seharusnya memberi cerminan tata kelola anggaran yang transparan dan efisien.
โ”Ini memalukan. Bappeda itu dapurnya APBD. Kalau di dapur saja sudah main pecah-pecah paket untuk nasi kotak, bagaimana kita bisa percaya perencanaan pembangunan lainnya bersih? Jangan-jangan paket kajian hingga perencanaan lainnya juga dipecah dengan pola yang sama,” tutur Syahrul.
โIa menambahkan, keterbukaan informasi terkait siapa penyedia barang/jasa yang ditunjuk dalam paket-paket receh tersebut menjadi pertanyaan mendasar yang wajib dibuka ke publik.
โLayangkan Tiga Tuntutan dan Tenggat Waktu 3×24 Jam
โAtas temuan tersebut, AMPAS melayangkan tiga poin desakan terhadap jajaran Pemkab dan Aparat Penegak Hukum (APH):
โEvaluasi Kepala Bappeda: Mendesak Pj Bupati Aceh Singkil untuk memanggil serta mengevaluasi Kepala Bappeda. Jika terbukti melanggar aturan pengadaan barang/jasa pemerintah, dinilai perlu dilakukan tindakan tegas hingga pencopotan jabatan. โAudit Investigatif Inspektorat: Meminta Inspektorat Aceh Singkil segera melakukan audit investigatif terhadap 24 paket belanja makan-minum tersebut serta mempublikasikan daftar penyedia yang mendapat penunjukan langsung. โPenyelidikan APH: Mendorong Kejaksaan Negeri Aceh Singkil untuk meneliti potensi dugaan pelanggaran Pasal 20 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang melarang pemecahan paket untuk menghindari batas pengadaan tertentu.
โ”Jangan anggap ini sepele karena nilainya cuma Rp100 juta. Hari ini Rp100 juta untuk nasi kotak diakali, besok bisa Rp1 miliar untuk kajian abal-abal. Ini soal mentalitas,” tegas Syahrul seraya memberikan tenggat waktu 3×24 jam bagi Bappeda Aceh Singkil untuk memberikan klarifikasi resmi kepada publik.
โHingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Bappeda Aceh Singkil dan Inspektorat Aceh Singkil guna mendapatkan tanggapan serta hak jawab resmi terkait sorotan dari AMPAS tersebut.
Reporter.Amri
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










