BUTON UTARA CN 22 September 2026 – Polemik mengenai operasional dan penempatan aktivitas kapal pelingkar (purse seine) di Kabupaten Buton Utara mendapat perhatian serius dari Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah Nasional (DPD JPKPN) Sulawesi Tenggara.
Ketua Investigasi DPD JPKPN Sulawesi Tenggara, Ali, menegaskan bahwa seluruh aturan terkait penempatan aktivitas kapal mulai dari proses bongkar muat, pembekalan, hingga penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) di pelabuhan resmi telah diatur secara jelas oleh regulasi yang berlaku.
Hal tersebut disampaikannya saat memberikan keterangan pers di Buton Utara, Selasa (22/9/2026). Ali menyatakan, dorongan penegakan aturan ini tidak bertujuan untuk menyusahkan pihak mana pun, melainkan demi kepatuhan hukum serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami tidak berniat menyusahkan, tapi kami bicara soal regulasi dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Tahun 2023, serta kepentingan pendapatan daerah yang legal ke depannya, bukan pendapatan pribadi secara ilegal,” ujar Ali.
Menanggapi pertanyaan seputar lokasi penempatan berdasarkan aturan pusat, Ali merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 132 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri KP Nomor 109 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional (RIPPN).
Berdasarkan regulasi tersebut, lokasi resmi yang ditetapkan negara berada di Pelabuhan Mina Minanga, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, dengan kode pelabuhan 714.74.21. Dengan ketentuan ini, seluruh kapal berizin wajib menerbitkan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dengan tujuan sandar yang sesuai dengan pelabuhan penetapan.
Dalam kesempatan yang sama, Ali turut menanggapi berbagai kekhawatiran yang beredar di tengah masyarakat, termasuk isu terkait nelayan lokal atau persoalan jarak rumpon. Menurutnya, keberhasilan operasional penangkapan ikan sangat bergantung pada potensi ikan di rumpon serta kesiapan logistik kapal.
“Bagaimana mungkin kapal bisa berlayar tanpa kesiapan BBM atau perlengkapan produksi seperti es?” tambahnya.
Ali juga mengingatkan para pemilik kapal agar mengutamakan kepatuhan hukum demi menghindari risiko kerugian akibat penegakan hukum di laut.
“Kira-kira kalau kapal ditahan, diperiksa, dan masuk unsur pelanggaran pidana serta sanksi administrasi, siapa yang akan dirugikan? Mari berpikir positif demi kemajuan daerah. Kita harus bersyukur daerah kita masuk dalam skala nasional untuk wilayah kelautan saat ini,” tutupnya.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










