BANGGAI LAUT, CN- 23 September 2026 – Rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (YON-TP) di Desa Labuan Kapelak, Kecamatan Banggai Selatan, Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, mendapat dukungan luas dari masyarakat pemilik lahan. Komitmen bersama ini mengemuka dalam forum sosialisasi dan musyawarah warga yang digelar di gedung pertemuan desa setempat.
Kepala Desa Labuan Kapelak, Husni Laderi, dalam sambutannya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah di berbagai tingkatanโmulai dari kabupaten, kecamatan, hingga desaโdemi kelancaran dan keberhasilan pembangunan YON-TP tersebut.
Senada dengan itu, Camat Banggai Selatan, Abd. Latif Al-Mahdali, menegaskan komitmen penuh pemerintah kecamatan dalam mengawal proses perencanaan ini. Bersama jajarannya, ia memaparkan dan membacakan substansi surat pernyataan dukungan yang melibatkan para pemilik lahan. Surat kesepakatan tersebut merangkum 11 poin penting yang mengatur hak, kewajiban, serta perlindungan hukum bagi warga.
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah warga sempat menyampaikan perihal krusial terkait poin ke-8 dalam surat pernyataan, yang menegaskan bahwa dukungan dan kesiapan warga diberikan secara sadar, sukarela, tanpa paksaan, tekanan, intimidasi, atau pengaruh dari pihak mana pun.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Camat Banggai Selatan memberikan penjelasan transparan dengan merujuk langsung pada poin ke-9 dalam dokumen yang sama. Poin tersebut secara tegas melindungi hak-hak keperdataan warga, yang berbunyi:
“Saya memahami bahwa surat pernyataan ini bukan merupakan surat pelepasan hak, jual beli, hibah, pengalihan hak, maupun bukti telah diterimanya ganti kerugian atas hak tanah.”
Penjelasan ini sekaligus meredakan keraguan warga sekaligus memberikan kepastian bahwa proses administrasi ini murni sebagai bentuk dukungan awal perencanaan.
Di sisi lain, lahan seluas kurang lebih 40 hektare yang dialokasikan untuk pembangunan YON-TP ini juga mendapat perhatian khusus dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Labuan Kapelak, Karto S. Ampe. Ia menekankan pentingnya kejelasan batas dan titik koordinat tanah milik masyarakat guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari. Karto mendorong pemerintah setempat untuk segera turun langsung ke lapangan guna melakukan pengukuran secara transparan.
Menanggapi masukan konstruktif tersebut, Kepala Desa Husni Laderi menjelaskan bahwa langkah prioritas saat ini adalah menghimpun persetujuan awal dari masyarakat pemilik lahan. Selanjutnya, tahapan teknis seperti pengukuran dan penentuan koordinat pasti akan dilakukan sesuai mekanisme serta prosedur yang berlaku, sebagaimana yang disuarakan oleh BPD.
Melalui musyawarah ini, pemerintah daerah berharap proses pengadaan tanah bagi fasilitas pertahanan dan pembangunan wilayah dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat serta perlindungan hak-hak masyarakat.
Kontributor Liputan CN- Daeng Irwan
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










