ACEH SINGKIL – CN 23 September 2026 – Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil, disingkat AMPAS, membongkar indikasi mandeknya penyelesaian audit keuangan di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil senilai Rp348.157.242, tiga ratus empat puluh delapan juta seratus lima puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh dua rupiah.
Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan tahun anggaran 2025 yang dikaji kritis oleh AMPAS, pengelolaan anggaran publik di tubuh Dinas Kesehatan dinilai sarat kejanggalan dan tak akuntabel:
– Uang Persediaan Tunai Rp172.803.142, seratus tujuh puluh dua juta delapan ratus tiga ribu seratus empat puluh dua rupiah, dilaporkan ghaib dan tidak dapat dibuktikan fisik keberadaannya.
– Dana Klaim Non Kapitasi Januari 2025 Rp164.454.100, seratus enam puluh empat juta empat ratus lima puluh empat ribu seratus rupiah, disinyalir telah mengalir dan dicairkan ke kas Dinas Kesehatan, namun tertahan dan belum terealisasi ke 10, sepuluh, unit Puskesmas penerima di tingkat tapak.
– Dana Infaq THR 2025 Rp10.900.000, sepuluh juta sembilan ratus ribu rupiah, yang bersumber dari pertanggungjawaban publik hingga kini statusnya masih kabur.
Mirisnya, meski audit telah membeberkan angka-angka tersebut, catatan resmi hingga pertengahan tahun 2026 menunjukkan angka penyelesaian atau pengembalian finansial masih berada di titik Rp0, nihil atau nol rupiah.
“Ini bukan sekadar kekhilafan administrasi biasa, ini menyangkut pengerogotan hak finansial publik dan sektor pelayanan kesehatan mendasar! Bagaimana mungkin temuan ratusan juta rupiah dibiarkan mengendap dengan pengembalian nol persen tanpa ada tindakan konkret?” tegas Sekretaris Jenderal AMPAS, Rahman Syafiโi, S.H., kepada awak media.
Kritik AMPAS kian menukik menanggapi efektivitas Surat Himbauan Bupati Aceh Singkil tertanggal 26 Mei 2026 tentang Penyelesaian Temuan dan Rekomendasi LHP BPK RI serta APIP.
Dalam surat tersebut, Bupati memberikan tenggat tegas selama 30, tiga puluh, hari kalender agar seluruh pihak mengembalikan kerugian atau menyelesaikan administrasi. Poin ketiga surat tersebut memuat diktum eksplisit: jika dalam 30 hari tidak diindahkan, kasus wajib dilimpahkan dan diproses oleh Aparat Penegak Hukum.
Namun, konfirmasi terpisah dari jajaran Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada satu rupiah pun bentuk pengembalian atau iktikad pemulihan keuangan dari pihak Dinas Kesehatan.
“Surat Bupati sudah memberikan instruksi dan batas waktu yang terukur. Jika batas waktu 30 hari terlampaui dan pemulihan tetap nihil, maka tidak ada alasan lagi bagi Kejari Aceh Singkil maupun Kejati Aceh untuk berpangku tangan. Jangan biarkan regulasi dan gertakan Bupati hanya menjadi macan kertas yang tak ditakuti para pengelola anggaran!” cetus Rahman.
AMPAS turut menyoroti lini masa terjadinya temuan yang beririsan dengan masa kepemimpinan Rully Suhadi saat menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Kesehatan Aceh Singkil. Meski demikian, Rahman menegaskan pihaknya menolak praktik kambing hitam dan menuntut penegakan hukum berdasarkan investigasi kejahatan ilmiah.
“Kami tidak sedang menyudutkan personal secara personal. Asas praduga tak bersalah wajib dipegang teguh. Siapa pun yang menjabat saat itu, baik Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara, maupun Pimpinan, harus diperiksa secara transparan berdasarkan bukti autentik, bukan asumsi. Jika ada indikasi perbuatan melawan hukum atau tindak pidana korupsi, seret dan proses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” pungkas Rahman Syafi’i.
AMPAS mengonfirmasi akan menyerahkan berkas kajian serta dokumen pendukung secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dan Kejati Aceh guna mendorong pengusutan perkara secara terbuka dan tuntas.
Reporter CN Mustafa, C.BJ., C.EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










