KENDAL, CN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Raperda APBD Perubahan Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kendal pada Selasa (22/9/2026).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kendal Bagus Bimo Alit bersama Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq dan Wakil Ketua III DPRD Kendal Teguh Susanto. Turut hadir langsung Bupati Kendal Hj. Dyah Kartika Permanasari, Sekda Kendal Agus Dwi Lestari, Forkopimda, anggota DPRD Kendal, OPD, BUMN, BUMD, serta tamu undangan lainnya.
Wakil Ketua I DPRD Kendal Bagus Bimo Alit menegaskan bahwa kesepakatan bersama ini menjadi dasar hukum penting bagi pemerintah daerah.
“Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan program pelayanan publik, menyesuaikan kondisi fiskal, serta memperkuat belanja infrastruktur di sisa tahun anggaran 2026,” ujar Bagus Bimo.
Sementara itu, Bupati Kendal Hj. Dyah Kartika Permanasari menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Kendal atas kerja sama dan kerja keras selama proses pembahasan Raperda sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Berdasarkan laporan hasil pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD, kita telah menyepakati bersama Raperda Perubahan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2026,” ujar Bupati dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Bupati menerangkan secara garis besar arah Perubahan APBD Kabupaten Kendal TA 2026 meliputi beberapa penyesuaian angka pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah:
-Pendapatan Daerah mengalami kenaikan dari Rp2,544 triliun (Rp2.544.635.396.934,00) sebelum perubahan menjadi Rp2,574 triliun (Rp2.574.355.132.086,00) setelah perubahan.
-Belanja Daerah meningkat dari Rp2,594 triliun (Rp2.594.635.396.934,00) sebelum perubahan menjadi Rp2,705 triliun (Rp2.705.648.023.805,00) setelah perubahan.
-Defisit Anggaran berubah dari semula Rp50 miliar menjadi Rp131,29 miliar (Rp131.292.891.719,00).
-Penerimaan Pembiayaan disesuaikan dari Rp50 miliar menjadi Rp131,29 miliar (Rp131.292.891.719,00) untuk menutup selisih defisit.
“Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan dan SiLPA tetap sama, yaitu pengeluaran pembiayaan dicatat sebesar Rp0,00, sehingga estimasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berjalan tetap sebesar Rp0,00,” kata Bupati.
Bupati Kendal menegaskan bahwa berbagai masukan, saran, serta koreksi angka dan redaksional dari Badan Anggaran DPRD akan menjadi perhatian pemerintah daerah untuk disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
“Setelah disetujui bersama oleh Pemkab dan DPRD Kendal, dokumen Raperda Perubahan APBD TA 2026 ini akan segera dikirimkan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk menjalani tahap evaluasi sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah,” tutur Bupati mengakhiri sambutannya.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama yang dilakukan oleh Bupati Kendal bersama Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Kendal.
Reporter CN -Zen
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










