ACEH SINGKIL, CN- 25 september 2026. – Pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Singkil kini berada di bawah sorotan tajam publik.
Sikap pasif dan lambannya evaluasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil dinilai semakin memicu preseden buruk bagi kepastian hukum, hak-hak masyarakat adat, hingga potensi kerugian negara yang diduga telah berlangsung sistematis.
โKritik pedas masyarakat ini kian berdasar setelah munculnya Surat Gubernur Aceh Nomor: 500.8/9625 tertanggal 10 Agustus 2026 (27 Safar 1448 H). Surat yang bersifat Sangat Segera tersebut secara tegas menginstruksikan para bupati/walikota di Aceh untuk segera melakukan peninjauan lapangan, mengevaluasi, serta mendaftarkan seluruh perusahaan perkebunan yang bersengketa dengan masyarakat maupun yang terindikasi melakukan pelanggaran prosedur izin HGU.
โNamun, di lapangan, publik menilai gerak Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil beserta jajarannya masih terkesan lamban dan tidak transparan dalam mengeksekusi mandat Gubernur tersebut.
โGelombang desakan warga menegaskan bahwa pembiaran terhadap sengkarut perizinan ini merupakan tindakan yang jelas-jelas menabrak regulasi mendasar pertanahan, mulai dari UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) hingga aturan turunan terkait tata ruang dan kawasan hutan.
โMasyarakat secara terbuka mencurigai adanya pembiaran atas praktik-praktik yang mengarah pada dugaan permainan mafia tanah, grati๏ฌkasi, serta manipulasi izin usaha perkebunan. Beberapa korporasi swasta dan koperasi di Aceh Singkil yang namanya berulang kali disorot dan didesak publik untuk segera diinvestigasi secara menyeluruh meliputi:
โPT Delima Makmur
โPT Socfindo
โPT Nafasindo
โPT Astra
โPT DAP
โPT Rondeng Persada
โPT Olaga Prima
โPT GSS
โPT NDH
โPT Lasiama Bersaudara (KKS Group)
โKoperasi Indomora
โBerdasarkan inventarisasi aspirasi warga lokal dan tokoh adat setempat, rentetan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh entitas perkebunan tersebut tergolong masif dan terstruktur, di antaranya:
โPengangkangan Kewajiban Plasma: Banyak perusahaan diduga enggan atau memanipulasi kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) minimal 20% dari luas HGU sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.
โPenyerobotan Lahan dan Garapan di Luar HGU: Indikasi kuat adanya garapan areal sawit yang sengaja ‘melompati’ patok resmi HGU, bahkan menyasar kawasan Hutan Produksi tanpa kewajiban pelepasan kawasan hutan yang sah.
โBeroperasi Tanpa HGU Sah (Izin Kedaluwarsa/Prinsip): Keraguan publik atas keberanian aparat menindak entitas yang disinyalir tetap memanen hasil bumi meski izin HGU-nya telah mati atau hanya berbekal izin prinsip yang tidak berlanjut pada sertifikat HGU resmi.
โMasyarakat Aceh Singkil melayangkan peringatan keras kepada instansi terkait, khususnya BPN dan Pemkab Aceh Singkil, agar proses ukur ulang dan evaluasi HGU TIDAK DIBAWA KE RUANG-RUANG SENYAP atau dilakukan secara kongkalikong di balik meja rapat.
โPublik menuntut keterlibatan langsung secara terbuka dari tokoh masyarakat adat, perangkat desa, serta tim independen di setiap tahapan verifikasi lapangan. Langkah ini menjadi syarat mutlak guna menyelesaikan sengketa historis perampasan tanah ulayat, tanah kelompok warga, tanah perseorangan, hingga inventaris tanah desa yang selama ini ‘ditelan’ oleh konsesi perkebunan.
โJika Pemkab Aceh Singkil tidak segera mengeksekusi Surat Instruksi Gubernur Nomor 500.8/9625 secara terbuka dan akuntabel, maka wajar jika publik berspekulasi ada ‘kekuatan besar’ yang sedang dilindungi di atas penderitaan rakyat Bumi Sekata Sepekat.
โ(Reporter: Amri)
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










