ACEH SINGKIL, CN 25 September 2026 – Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) melayangkan kritik menohok terhadap tata kelola birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil. AMPAS menilai kebijakan menumpuk jabatan strategis pada satu figur merupakan potret buruk tata kelola pemerintahan yang berisiko merusak integritas pelayanan publik.
Sorotan tajam tersebut mengarah pada penunjukan satu pejabat yang mengendalikan dua posisi vital sekaligus, yakni sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) meskipun saat ini diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh Singkil.
Sekretaris Jenderal AMPAS, Rahman Syafii, menegaskan bahwa penumpukan kewenangan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan ancaman nyata terhadap asas transparansi dan akuntabilitas.
“Menyatukan fungsi pengawas, pengadaan, dan pelaksana proyek di tangan satu orang adalah kekeliruan fatal dalam tata kelola birokrasi. Ini bukan lagi soal kekurangan personel, tapi bentuk pembiaran terhadap potensi benturan kepentingan yang sangat telanjang,” tegas Rahman Syafii dalam keterangan resminya.
Rahman menambahkan, argumen klasik mengenai krisis figur atau kekosongan pejabat tidak bisa dijadikan tameng untuk membenarkan praktik yang berpotensi melumpuhkan efektivitas kerja pemerintah daerah.
AMPAS merinci empat dampak krusial dari praktik penumpukan jabatan tersebut yang dinilai merugikan masyarakat Aceh Singkil:
– Kelumpuhan Efektivitas: Satu pejabat tidak mungkin bekerja maksimal mengurusi dua instansi yang sama-sama memiliki beban kerja luar biasa besar. Pengambilan keputusan krusial dipastikan lambat dan rentan bias.
– Matinya Pengawasan Internal: Fungsi kontrol internal otomatis mandul ketika pihak yang membelanjakan anggaran (Dinas PUPR) dan pihak yang mengurusi proses lelangnya (ULP) dikendalikan oleh figur yang sama.
– Kerawanan Konflik Kepentingan: Penggabungan dua kewenangan strategis ini membuka ruang spekulasi publik dan menyalahi prinsip dasar pemisahan kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
– Merosotnya Kepercayaan Publik: Pemkab Aceh Singkil dinilai abai memberikan penjelasan rasional kepada publik mengenai legalitas, durasi, dan urgensi kebijakan yang terkesan dipaksakan ini.
“Jika Bupati Aceh Singkil memang berkomitmen pada pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, evaluasi total harus dilakukan hari ini juga, bukan nanti. Jangan biarkan slogan Good Governance hanya jadi pajangan kata-kata tanpa tindakan nyata,” pungkas Rahman.
AMPAS menegaskan tidak akan berhenti menyuarakan kritik dan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah tegas dari pemegang kebijakan untuk mengembalikan fungsi birokrasi ke jalur yang benar sesuai regulasi administrasi pemerintahan.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih terus berusaha meminta klarifikasi dan tanggapan resmi dari Bupati Aceh Singkil maupun pihak terkait guna memberikan ruang perimbangan informasi kepada publik.
Laporan: CN Masriani
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










