KENDAL, CN – Pemerintah Kabupaten Kendal menggelar Rapat Koordinasi Progres Tindak Lanjut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (28/9/2026) di Ruang Rapat Ngesthi Widhi Setda Kendal.
Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Kendal Hj. Dyah Kartika Permanasari, dihadiri Wakil Bupati Kendal H. Benny Karnadi, Sekda Kendal Agus Dwi Lestari, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda Kendal, para Kepala OPD, serta para camat se-Kabupaten Kendal.
Rapat tersebut berfokus pada tiga agenda utama, yakni penguatan Monitoring Center for Prevention Risk Based Surveillance (MCSP-RBS) KPK 2026, tindak lanjut rencana aksi atas hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025, serta program Pariwara Antikorupsi 2026.
Sekda Kendal Agus Dwi Lestari menyampaikan, penginputan program dan bukti fisik (evidence) MCP RBS 2026 tahap pertama sudah dimulai, dan koordinasi teknis dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di 7 area intervensi KPK telah dilakukan secara intensif. Batas akhir pemenuhan evidence pada 30 Desember 2026.
Ia menambahkan, pada MCSP-RBS 2025, Kendal meraih skor 82,07 persen (kategori hijau). Sedangkan target pada MCP 2026 adalah mengembalikan capaian ke atas 90 persen, sebagaimana capaian tahun 2024 yang pernah mencapai 93 persen.
“Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel membutuhkan keterlibatan aktif dari pimpinan tertinggi, manajemen tingkat menengah, hingga tingkat bawah,” kata Sekda Kendal.
Dalam arahannya, Bupati Dyah Kartika Permanasari mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun, ia memberi catatan khusus terhadap hasil evaluasi tata kelola dan pencegahan korupsi yang memerlukan pembenahan segera.
Berdasarkan laporan evaluasi, skor MCSP-RBS KPK Kabupaten Kendal tercatat sebesar 82,07 yang masuk kategori “Terjaga”.
“Nilai tersebut memposisikan Kabupaten Kendal berada di urutan ke-32 dari 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah, karena persaingan antar daerah dalam meningkatkan capaian yang diharapkan,” kata Bupati Kendal.
Sementara itu, skor SPI Kabupaten Kendal tahun 2025 berada di angka 75,73 dengan kategori “Waspada”. Penilaian SPI oleh KPK ini melibatkan responden acak dari kalangan internal ASN, pengguna layanan masyarakat, hingga pakar atau akademisi.
Guna memperbaiki penilaian tersebut, Pemkab Kendal menetapkan target capaian yang lebih tinggi untuk tahun 2026. Bupati menargetkan skor MCSP-RBS KPK dapat mencapai minimal 94, serta skor SPI naik di atas 80 persen agar berstatus “Terjaga”.
Untuk mencapai target tersebut, Bupati menginstruksikan seluruh Kepala OPD, terutama OPD pengampu tujuh area intervensi MCSP-RBS KPK, untuk memantau langsung pemenuhan dokumen kelengkapan (evidence). Seluruh tindak lanjut dan pengiriman evidence ke Inspektorat diminta rampung paling lambat 29 April. Selain itu, sisa rencana aksi SPI KPK tahun 2025 yang belum selesai diwajibkan segera dituntaskan hingga 100 persen.
Bupati Kendal menegaskan, berbagai instrumen KPK seperti MCSP-RBS, penyelesaian rencana aksi SPI, dan Pariwara Antikorupsi merupakan langkah preventif agar seluruh jajaran birokrasi dapat bekerja secara aman, nyaman, dan tanpa rasa cemas.
“Melalui kerja kolaboratif seluruh komponen perangkat daerah, Pemkab Kendal berkomitmen mewujudkan pemerintahan bebas korupsi demi meningkatkan kepercayaan masyarakat,” tutur Bupati Kendal.
Reporter CN -Zen
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










